Salin Artikel

Korupsi Dana Pembangunan Lapangan Olahraga, 11 Mantan Kades dan Seorang Kontraktor di Sumsel Ditahan

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menahan 11 mantan kepala Desa   lantaran terlibat dugaan korupsi dana pembangunan lapangan olahraga.

Tak hanya itu, seorang kontraktor inisial ZA juga ikut ditahan karena terlibat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, kasus ini bermula ketika para kades mendapatkan dana bantuan pembangunan lapangan olahraga di desa dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada 2015 sebesar Rp 1,6 miliar.

Dari dana tersebut, setiap desa mendapatkan bantuan berkisar Rp 190 juta. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan banyak penyimpangan dari mulai proses pembangunan sampai volume bangunan yang tak sesuai RAB.

Atas dasar temuan itu, penyidik menetapkan 13 tersangka, 12 di antaranya mantan kades dan satu orang kontraktor. Namun saat kasus bergulir, satu orang mantan kades dinyatakan meninggal karena sakit.

“Sehingga, total tersangka yang kini ditahan adalah 12 orang. 11 di antaranya mantan kades dan satu orang kontraktor,” kata Barly.

Adapun ke 11 mantan kades di Kabupaten OI dan OKI itu yakni, HA, IN, UM, AB, RA, SY, HU, SU, FY, IL, HP, dan ZA.

Menurut Barly, penyidik saat ini sedang merampungkan berkas pemeriksaan 12 tersangka. Kemudian, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk segera menjalani persidangan.

“Modus para tersangka ini beragam, mulai dari spek pembangunan yang tidak sesuai sampai dengan mark up,” ujarnya.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Koko Arianto menambahkan, otak dari kasus ini adalah ZA selaku kontraktor.

Ia sebelumnya memberitahukan kepada para kades di OKI dan OI bahwa adanya bantuan dari Kemenpora untuk pembangunan fasilitas lapangan olahraga.

Selanjutnya, ke 12 kades itu mengajukan proposal ke Kemenpora melalui ZA dan akhirnya disetujui.

“Semestinya pembangunan itu harus ada rekomendasi dari Dispora Kabupaten dan Dispora Provinsi sebelum akhirnya ke Kemenpora. Namun karena ZA ini adalah politisi dari salah satu partai, proposal itu disetujui,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ke 12 tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/26/175026978/korupsi-dana-pembangunan-lapangan-olahraga-11-mantan-kades-dan-seorang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke