Salin Artikel

Dilaporkan Ketua DPRD, Bupati TTS Diperiksa Polisi

Orang nomor satu di kabupaten yang berada di tengah Pulau Timor itu, diperiksa di Markas Kepolisian Resor TTS, setelah dilaporkan Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau.

Laporan polisi itu terkait pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Pemeriksaan itu dibenarkan Kepala Kepolisian Resor TTS Ajun Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Suka Arsa.

"Diperiksa pagi tadi sekitar pukul 08.00 Wita," kata Gusti, kepada Kompas.com, Kamis (6/10/2022) malam.

Saat diperiksa, lanjut Gusti, Egusem didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Gusti menyebutkan, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTU mengajukan 36 pertanyaan kepada Egusem.

Pernyataan itu seputar laporan Marcu ke Polres beberapa waktu lalu.

Menurut Gusti, polisi juga memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berdamai. Namun, jika tidak ada perdamaian maka proses hukum tetap berlanjut.

Dirinya sebagai Kapolres tidak akan mengintervensi kasus itu.

Sebelumnya diberitakan, Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, dilaporkan Polres TTS.

Epy dilaporkan Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau (39) dan sejumlah anggota DPRD lainnya ke Polres TTS pada Rabu (9/3/2022).

Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/65/III/2022/Res TTS tanggal 9 Maret 2022 yang diterima Bripka Simon K Mella di ruang SPKT Polres TTS.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau. 

Marcu menjelaskan, dalam laporannya disebutkan, dugaan pencemaran nama baik ini terjadi di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikulturan TTS pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 08.02 Wita.

Menurutnya, bupati dalam sambutannya ketika penyerahan bantuan alsintan mengeluarkan beberapa pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.

"Dia menyebut anggota DPRD omong kosong dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi," ungkap Marcu.

Sambutan dan pernyataan bupati tersebut kemudian diunggah dan disiarkan secara live melalui group Facebook Bupati TTS 2019-2024 serta disebarkan melalui Facebook.

Menurutnya, hampir seluruh fraksi mengadukan kasus ini, kecuali anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar.

Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, mengaku siap menghadapi laporan yang dilayangkan sejumlah anggota DPRD Timor Tengan Selatan ke polisi.

"Sebagai orang yang taat hukum jadi pasti akan saya hadapi," ujar Epy, sapaan akrab Egusem, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (10/3/2022) petang.

Epy pun membenarkan kritikan yang disampaikan terhadap anggota DPRD TTS melalui media sosial yang memicu laporan itu.

"Bupati ada (punya) Facebook dan Youtube. Pertanyaannya, apakah DPR tidak boleh dikritik? Jangan dianggap tabu kalau dikritik," kata Epy.

Epy akan mengikuti proses hukum terkait laporan di Polres TTS itu.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/06/210841578/dilaporkan-ketua-dprd-bupati-tts-diperiksa-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke