Salin Artikel

Tinjau TKP Pembakaran Iwan Boedi di Semarang, LPSK Sebut Sejumlah Saksi Minta Perlindungan

Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.50 WIB, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyusuri jalur setapak bersama rombongan, yang dipimpin Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Irwan menjelaskan, sebelumnya lokasi tersebut dipenuhi rerumputan lebat yang sempat mempersulit proses penyelidikan. Pihaknya kemudian membabat habis rumput liar di sana untuk memudahkan penyelidikan.

“Kami menyampaikan progres penanganan perkara yang kami tangani. Mulai dari awal hilangnya korban, olah TKP, penanganan barang bukti, baik itu digital, dan seterusnya,” tutur Irwan kepada KOMPAS.com.

Rombongan LPSK  telah mendapat keterangan dari tujuh orang saksi. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait.

Dia mengatakan hari ini pihaknya meminta penjelasan Polrestabes soal perkembangan kasus tersebut.

Selain itu, dia mengatakan peninjauan langsung ke TKP untuk memahami lebih detail persoalan yang dihadapi. Pasalnya para saksi yang dimintai keterangan, kini mengajukan permohonan perlindungan kepada pihaknya.

Edwin juga menemukan selembar surat bersama seikat bunga layu tepat di titik TKP. Mereka kemudian membacanya dan mendokumentasikan surat tersebut.

Sebagai informasi, Iwan Boedi dilaporkan hilang pada 24 Agustus 2022. Tepat sehari sebelum dirinya dijadwalkan memberi keterangan kepada polisi soal dugaan kasus korupsi.

Tak selang berapa lama, polisi menemukan jasad terbakar hangus bersama kendaraan bermotor di lahan kosong Kawasan Pantai Marina Semarang. Setelah proses penyelidikan panjang dan upaya tes DNA, Polrestabes Semarang menyatakan hasil DNA merupakan jenazah PNS Bapenda itu.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/29/210732878/tinjau-tkp-pembakaran-iwan-boedi-di-semarang-lpsk-sebut-sejumlah-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke