PEKANBARU, KOMPAS.com - Riri Aprilia Kartin (27), seorang wanita yang dianiaya Polwan Brigadir IDR menuntut agar pelaku dipecat dari kepolisian.
Hal itu disampaikan korban melalui pengacaranya.
"Kami minta kepolisian memecat IDR, karena perbuatannya telah mencoreng nama baik institusi Polri," ucap pengacara Riri, Afriadi Andika saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (28/9/2022).
Dia berharap, Polda Riau dapat memberikan hukuman yang setimpal atas apa yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Pasalnya, korban setelah dikeroyok itu tidak banya sakit, melainkan juga mengalami trauma.
"Klien kami sekarang merasa trauma," sebut Afriadi.
Brigadir IDR dan ibunya YUL telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin.
IDR saat ini ditahan di tempat khusus di Markas Polda Riau. Sedangkan ibunya tak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan serta dinilai kooperatif.
Sebagaimana diberitakan, Riri Aprilia Kartin (27) dikeroyok seorang Polwan Brigadir IDR.
Penganiayaan dilakukan IDR bersama ibunya, berinisial YUL. IDR sendiri Polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Korban dianiaya karena IDR dan ibunya tidak merestui hubungan korban dengan adiknya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di lengan sebelah kiri.
Korban mengaku dipukul, diseret, dikurung dalam kamar hingga rambutnya dijambak pelaku.
Tak terima aksi brutal Polwan dan ibunya, korban akhirnya curhat di media sosial hingga melapor ke Polda Riau.
https://regional.kompas.com/read/2022/09/28/161319878/wanita-yang-dianiaya-polwan-di-pekanbaru-minta-pelaku-dipecat-dari
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan