Salin Artikel

Terbukti Korupsi, Pasutri Anggota Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Melalui persidangan dua anggota Polres Kabupaten Blora Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Maryati terbukti melakukan tindakan korupsi.

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Rochmad yang memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (27/9/2022).

Bripka Etana Fany Jatnika juga dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 1,65 miliar. Uang tersebut sebelumnya sudah dipakai oleh Bripka Etana.

"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendanya akan dilelang," ujarnya.

Apabila tidak punya cukup harta, lanjut hakim, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Uang yang seharusnya disetor ke kas negara sebanyak Rp 17 miliar. Namun oleh pelaku hanya disetor sebanyak Rp 14 miliar.

Setelah diusut, uang sebesar Rp 3 miliar itu malah untuk investasi online melalui Paypal. Dari hasil investasi online tersebut, mereka mendapatkan uang senilai Rp 150 juta yang kemudian dibelikan sebuah mobil.

Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka tersebut telah berusaha untuk mengembalikan uang itu senilai Rp 1,4 miliar. Sehingga kerugian yang ditimbulkan keduanya berjumlah sekitar Rp 1,6 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/27/200815978/terbukti-korupsi-pasutri-anggota-polres-blora-dihukum-6-tahun-penjara-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke