Salin Artikel

Bupati Ponorogo Ancam Pidanakan Pihak yang Tahan Ijazah PPPK Guru

Pria yang akrab disapa Kang Giri itu memberikan waktu hingga akhir tahun 2022 untuk pengembalian ijazah yang dijadikan jaminan oleh komplotan percaloan rekrutmen PPPK.

“Saya berharap ijazah anak-anaku yang tertahan harus segera dikembalikan. Kami memberikan batas akhir tahun ini. Kalau tidak dikembalikan maka Anda akan berurusan dengan penegak hukum,” ujar Kang Giri menanggapi terbongkarnya praktik percaloan PPPK guru tahun 2021 di Kabupaten Ponorogo, Kamis (22/9/2022).

Kang Giri mengaku belum mengetahui identitas orang yang menahan ijazah guru PPPK.

“Fotonya saya tahu. Kalau yang lainnya saya tidak tahu. Kan saya bukan bagian penyelidik," jelas Kang Giri.

Pengungkapan praktik percaloan PPPK guru dapat menjadi shock therapy dan efek jera bagi semua pihak.

Harapannya tidak ada lagi penyimpangan pada mutasi pegawai hingga pengangkatan PPPK.

“Jangan bermain-main di ruang SDM seperti mutasi, pengangkatan P3K. Semuanya dilakukan secara transparan, jernih dan terbuka. Hal itu agar orang yang menempati posisi cocok dengan kompetensinya,” demikian Kang Giri.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Ponorogo mengungkapkan, sebanyak 30 orang terlibat dalam praktik percaloan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjianm Kerja (P3K) guru tahun 2021.

Mereka yang terlibat dari aparatur sipil negara (ASN), pensiunan ASN, P3K, hingga pihak swasta.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo Andy Susetyo yang dikonfirmasi mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim khusus bentukan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Tim itu langsung diketuai Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono.

“Kesimpulannya ternyata yang satu dari pihak swasta berinisial D, satu pensiunan pejabat PNS, satu PNS dan 27 P3K,” kata Andy, Rabu (21/9/2022)

https://regional.kompas.com/read/2022/09/22/171842578/bupati-ponorogo-ancam-pidanakan-pihak-yang-tahan-ijazah-pppk-guru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke