Salin Artikel

Harga BBM Naik, Pemprov Sumbar Minta OPD Percepat Realisasi Anggaran

PADANG, KOMPAS.com-Pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tanggal 3 September 2022 kemarin, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat minta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat realisasi anggaran.

Percepatan realisasi anggaran itu akan menjadi stimulus untuk meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat.

"Setelah kebijakan kenaikan harga BBM secara resmi diberlakukan, tentu ini akan berdampak terhadap laju pertumbuhan ekonomi. Ini perlu kita sikapi salah satunya dengan percepatan realisasi anggaran ditingkat OPD, sehingga dapat menjadi pendorong putaran ekonomi masyarakat," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Selanjutnya Mahyeldi menegaskan masing-masing OPD membuat laporan tertulis kepada Gubernur melalui Biro Adpim terkait capaian realisasi dan kendala-kendala dalam pelaksanaan anggaran sampai kondisi saat ini.

Hal itu untuk dijadikan bahan rapat evaluasi pada pekan ini agar target realisasi anggaran pada akhir September 2022 sebesar 65 persen dapat tercapai.

"Pada saat ini rata-rata serapan anggaran kita baru mencapai 48 persen. Saya minta OPD untuk membuat laporan tertulis kepada saya melalui Biro Adpim terkait capaian dan kendala dalam pelaksanaan anggaran agar target realisasi anggaran pada akhir bulan ini sebesar 65 persen dapat tercapai," tegas Mahyeldi.

Mahyeldi berharap ASN dapat lebih kreatif dalam pelaksanaan tugas, semakin hari tantangannya semakin beragam.

Untuk itu memerlukan pendekatan yang lebih variatif dan inovatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembagunan di Sumatera Barat.

"ASN itu harus kreatif dan inovatif, tidak ada yang diam semuanya harus bergerak sesuai tugas pokok dan fungsi, sehingga kinerja Pemerintah provinsi Sumbar dapat optimal tentunya dengan mempedomani aturan-aturan yang ada", kata Mahyeldi.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/04/224753978/harga-bbm-naik-pemprov-sumbar-minta-opd-percepat-realisasi-anggaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke