Salin Artikel

Angkut 200 Kayu Gelondongan Ilegal, Pria Ini Ditangkap di Perairan Batam

BATAM, KOMPAS.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menangkap seorang pelaku yang mengangkut 200 kayu gelondongan ilegal atau tanpa dokumen di perairan Batam.

"Petugas menangkap AM (36) karena membawa hasil hutan berupa 200 kayu bulat campuran tanpa dilengkapi surat-surat yang sah di perairan Bulang Kota Batam,” ujar Dirpolairud Polda Kepri Kombes Boy Herlambang dikutip Antara, Rabu (31/8/2022).

Boy menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli di perairan Bulang Batam.

Saat itu, petugas melihat kapal tanpa nama sedang melintas membawa tumpukan kayu.

“Setelah diperiksa ternyata kayu-kayu tersebut diangkut tanpa memiliki surat-surat alias ilegal,” katanya.

Rencananya, kapal tersebut akan berlabuh di Pelabuhan Dapur 12 Sagulung Kota Batam.

“Dia bawa kayu-kayu itu dari Pulau Moro Kabupaten Karimun dan akan dibawa ke Dapur 12,” ucapnya.

Boy menjelaskan, AM untuk saat ini sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan di markas Polairud Polda Kepri.

“Untuk sementara kami kenakan Pasal 83 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/31/145245578/angkut-200-kayu-gelondongan-ilegal-pria-ini-ditangkap-di-perairan-batam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke