Salin Artikel

Polisi Tangkap Pengoplos Solar di Sumatera Selatan, 22 Ton BBM Disita

Selain itu, polisi menyita 22 ton solar yang siap dioplos dan lima truk tangki. 

Kepala Kepolisian Resor Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, pengoplosan BBM ilegal ini terungkap setelah ada penyelidikan yang melibatkan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Polisi kemudian mengintai sebuah lokasi di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.

Setelah dipastikan ada pengoplosan solar yang dicampur minyak ilegal jenis lain, penangkapan dilakukan.

"Minyak hasil oplosan itu rencananya akan dijual ke perusahaan industri untuk mengambil keuntungan," kata Andi Baso dalam konferensi pers di Ogan Ilir, Kamis (25/8/2022).

Kesepuluh orang itu terancam dijerat dengan Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Andi Baso menyatakan, kasus ini akan dikembangkan. Pembeli BBM oplosan ini juga akan ikut dipidanakan.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/25/120605278/polisi-tangkap-pengoplos-solar-di-sumatera-selatan-22-ton-bbm-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke