Salin Artikel

Saat Bupati Blora, Arief Rohman Penuhi Janjinya untuk Berkantor di Balai Desa

Hal tersebut dilakukan usai dirinya sempat berjanji akan berkantor di balai desa untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait keluhan yang dialami oleh warganya selama ini.

Bahkan, sebelum mengawali kegiatannya untuk berkantor di Balai Desa Tempuran, Kecamatan Blora itu, orang nomor satu di Kota Jati ini menyempatkan untuk mengajak warga sekitar melaksanakan Shalat Subuh berjamaah.

Setelah itu, dirinya juga mengajak masyarakat untuk senam pagi di desa wisata sembari menikmati sarapan nasi pecel daun jati.

Bersama dengan Dandim dan Kapolres serta masyarakat, pria yang akrab disapa Mas Arief itu juga menaiki perahu sembari menyusuri dan menikmati keindahan waduk tempuran yang menjadi salah satu destinasi wisata tujuan bagi para wisatawan.

Usai kegiatan tersebut, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian berkantor di balai desa untuk melayani masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan.

"Ya kita ini ngantor di balai desa," ucap Arief saat kepada wartawan di lokasi, Jumat (29/7/2022).

Selama berkantor di balai desa, ia sempat berbincang tentang pelayanan pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat izin berusaha, hingga pembuatan KTP.

Menurutnya, pelayanan masyarakat di tingkat desa harus dilakukan secara maksimal. Bahkan, dirinya menyebut jam kerja seorang kepala desa itu 24 jam.

"Meskipun enggak semua perangkat bisa masuk sesuai jam kerja, paling tidak dibentuk shift atau piket. Sehingga kalau ada warga ke balai desa, tetap ada yang melayani," terang dia.

Sekadar diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja kepala desa dan perangkat desa.

Surat tertanggal 17 Mei 2022 tersebut ditujukan kepada camat se-Kabupaten Blora agar disampaikan kepada kepala desa masing-masing wilayah.

Dalam surat edaran tersebut, tertulis jam kerja kepala dan perangkat desa mulai pukul 07.00-15.30 WIB tiap Senin sampai Kamis. Serta pukul 06.00-11.45 WIB tiap Jumat.

Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.

Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan pakaian dinas harian bagi para kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Surat edaran tersebut ditujukan dalam rangka peningkatan disiplin, profesionalisme, produktivitas dan efisiensi pelayanan kerja kepada masyarakat di desa.

Surat edaran itu juga telah sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 61 Tahun 2018 tentang hari kerja, jam kerja, dan pakaian dinas kepala desa, perangkat desa di Kabupaten Blora.

Apabila para kepala desa dan perangkat desa tidak mematuhi peraturan itu, maka sesuai peraturan bupati tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, sampai pemberhentian sebagai kepala desa/ perangkat desa.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/29/152651578/saat-bupati-blora-arief-rohman-penuhi-janjinya-untuk-berkantor-di-balai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke