Salin Artikel

4 Rumah Milik Tersangka Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua Disita

"Tim telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan terhadap beberapa aset tidak bergerak milik tersangka," ujar Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Dikatakan Leonard, penyitaan dilakukan setelah penyidik mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Aset yang disita berupa dua bidang tanah dan bangunan yang disita yakni satu bidang tanah dan bangunan dengan luas masing-masing 65 dan 79 meter persegi di Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang milik tersangka Zulfikar (Z)

Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 85 meter persegi terletak di Lekong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan milik tersangka Ahmad Priyo (AP)

"Satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 60 meter persegi terletak di Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : HM.02358/Pondok Jagung Timur atas tersangka B," kata Leonard.

Dalam perkara dugaan korupsi di Samsat Kelapa Dua, Tangerang, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempatnya yakni Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar (Z), Ahmad Priyo (AP) selaku staf Samsat Kelapa Dua.

Kemudian tersangka Muhammad Bagja Ilham (MBI) selaku kasir, dan Budiono (B) pembuat aplikasi Samsat.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp 5,9 miliar dari keempat tersangka.

Hasil audit perhitungan kerugian negara dari penggelapan pajak itu lebih dari Rp10 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/28/203523878/4-rumah-milik-tersangka-penggelapan-pajak-samsat-kelapa-dua-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke