Salin Artikel

Diduga Selingkuh dengan Ajudan Bupati, CPNS di Cilacap Diberhentikan

CPNS berinisial TS (27) itu dilaporkan oleh sang suami yang curiga jika istrinya menjalin hubungan gelap dengan ajudan Bupati Cilacap berinisial FF (27).

Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap, Kristi Maryunani mengatakan, suami TS membawa sejumlah bukti mulai dari tangkapan layar percakapan, foto hingga riwayat linimasa TS.

“Kami merespons laporan suami TS dan memeriksa pihak yang bersangkutan serta sejumlah saksi,” kata Kristi ditemui di kantornya, Selasa (26/7/2022).

Dia mengatakan mulai dari pihak yang bersengketa, rekan kerja hingga manajer hotel di Cilacap tempat TS diduga menginap juga sudah dipanggil. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut, Kristi menyimpulkan, baik TS maupun FF terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 huruf f.

Dalam pasal tersebut berbunyi menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

“Sikap dan perilaku keteladanan tersebut berdampak negatif pada Pemerintah Kabupaten Cilacap, sehingga keduanya dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang oleh sidang Komite Pembinaan Disiplin dan Penyelesaian Kasus-kasus Kepegawaian,” ujar Kristi.

Mendasari hal itu, sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018, CPNS diberhentikan dengan hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang.

TS diberhetikan per bulan Maret 2022 melalui Keputusan Bupati Cilacap Nomor 880/02617/28/TAHUN 2022.

Sementara ajudan bupati, FF dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya.

Hukuman disiplin yang berbeda ini, kata Kristi, didasari atas status kepegawaian masing-masing. Dalam hal ini, FF sudah berstatus sebagai PNS sementara TS masih berstatus sebagai CPNS.

“Hingga batas waktu sanggah, yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan sehingga keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/28/091426478/diduga-selingkuh-dengan-ajudan-bupati-cpns-di-cilacap-diberhentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke