Salin Artikel

Polisi Tangkap Calo CPNS di Lhokseumawe, Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Polres Lhokseumawe mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau calo CPNS. 

Dalam kasus ini, total kerugian korban mencapai Rp 2,5 miliar.

Pelaku berinisial AF (54), seorang PNS di Pemerintah Kota Lhokseumawe. Ia ditangkap di rumahnya di Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (27/7/2022) menyebutkan, awalnya polisi menerima laporan korban penipuan dengan modus mampu meluluskan menjadi PNS. 

“Total ada 22 korban yang sudah membuat laporan. Mereka ini mulai dari mahasiswa, tenaga honorer, dan wiraswasta yang berharap bisa lulus PNS. Mereka datang dari Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen dan Kota Lhokseumawe,” sebut AKBP Henki.

Penipuan sendiri dilakukan sejak tahun 2019 hingga Juni 2022. Biasanya pelaku mencari korban saat ada penerimaan CPNS K2 dan PPPK. 

"Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS Rp 120 juta dan untuk PPPK sebesar Rp 35 juta per orang,” sebutnya.

Barang bukti yang disita, dua handphone, dua buku tabungan, 14 slip setoran bank, satu stempel palsu.

Akibat perbuatannya, tersangka AF kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti. 

Ia dijerat Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang Penipuan dan Penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

"Kita juga telah berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Banda Aceh dan BKPSDM Pemkot Lhokseumawe, kasus ini akan terus kita dalami kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor," sebutnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/27/145500978/polisi-tangkap-calo-cpns-di-lhokseumawe-kerugian-capai-rp-25-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke