Salin Artikel

Awal Mula Koperasi Penyuplai Bahan Pokok untuk Warga Krayan Kaltara, Belakangan Diduga Monopoli Harga

NUNUKAN, KOMPAS.com – Tuntutan masyarakat Adat Dayak Lundayeh di dataran tinggi Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang memprotes skema perdagangan lintas batas menggunakan koperasi, berujung blokade jalur perbatasan RI – Malaysia.

Jalur perlintasan tradisional Long Midang, Krayan menuju Ba’kelalan, Sarawak, Malaysia, merupakan jalur yang selama ini menjadi urat nadi masyarakat setempat.

Dari jalur tersebut, kebutuhan sembako dan bahan pokok penting lain dialokasikan.

Jalur ini pula yang ditempuh warga setempat untuk menjual hasil padi Adan yang merupakan padi organik khas Krayan yang mendunia.

Masyarakat merasa muak dengan tingginya harga Bapokting yang terjadi di Krayan dan menuding koperasi melakukan monopoli dagang, memainkan harga, yang mencekik masyarakat.

Lalu dari mana asal usul adanya koperasi yang selama ini berperan sebagai pemasok bahan pokok penting untuk warga Krayan?

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kaltara, Ilham Zain menuturkan, ikhwal keberadaan koperasi sebagai agen penyalur dan distributor untuk bahan pokok penting di dataran tinggi Krayan, dimulai dari kesulitan warga perbatasan RI – Malaysia, akibat kebijakan lockdown oleh Malaysia.

Ada lima kecamatan di Krayan yang butuh solusi cepat untuk bertahan dalam situasi pandemi kala itu, masing masing, Kecamatan Krayan Timur, Krayan Tengah, Krayan Barat, Krayan Induk, dan Krayan Selatan.

‘’Akibat kebijakan lockdown, kebutuhan warga perbatasan yang bisa dikatakan sangat bergantung dengan Malaysia, akhirnya sama sekali terputus,’’ujarnya, Kamis (7/7/2022).

Warga Krayan lalu meminta agar diberikan solusi kemudahan mendapat bahan pokok penting dari Malaysia dengan kebijakan khusus di tengah pandemi.

Keluhan warga Krayan lalu direspon Bupati Nunukan, dengan bersurat kepada Gubernur Kaltara untuk permohonan pasokan barang kebutuhan pokok di wilayah perbatasan Krayan melalui Surat Bupati Nunukan Nomor: P/452/BPPD-II/185.5 tanggal 18 Juni 2020.

‘’Gubernur Kaltara saat itu, Irianto Lamrie, lalu menjawab dengan melayangkan tiga surat permohonan dan melakukan negosiasi melibatkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching Malaysia untuk sama sama melobi Malaysia terkait masalah perdagangan lintas batas, demi memenuhi kebutuhan warga perbatasan,’’urainya.

Surat yang telah dikirimkan yaitu: 1. Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 530/0939/DPPK-UKM/GUB tanggal 23 Juni 2020 perihal dukungan negosiasi jalur masuk perbatasan.

2. Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 510/1161/DPPK-UKM/GUB tanggal 17 Juli 2020 perihal permohonan membuka jalur masuk perbatasan Krayan Indonesia-Malaysia.

3. Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 510/2326/DPPK-UKM/GUB tanggal 5 November 2020 perihal permohonan dukungan penyelesaian krisis ekonomi dan sosial di perbatasan Krayan.

Surat Gubernur mendapat dukungan KJRI Khucing dengan Surat Konjen RI Kuching Nomor : 1485/B/KCH/VIII/2020/01/05 tanggal 10 Agustus 2020 perihal permohonan bantuan bahan logistik untuk masyarakat Sempadan Kalimantan Utara. Juga, Surat Konjen RI Kuching Nomor: 1704/B/Kch/IX/2020/05/02 tanggal 10 September 2020 perihal pelarasan kembali hubungan bilateral Indonesia dan Sarawak di berbagai sektor dalam masa pandemi Covid-19.

Surat tersebut juga sudah mendapat dukungan Kementerian Dalam Negeri (Sosek Malindo Indonesia) melalui Surat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan selaku Ketua KK Sosek Indonesia Nomor: 193/2741/BAK perihal permohonan perdagangan di wilayah perbatasan Sempadan antara Long Bawan (Kaltara)-Bakelalan (Serawak Malaysia).

‘’Begitu ada persetujuan, maka ditunjuklah dua koperasi untuk penanggung jawab distribusi, koperasi lokal di Krayan dan sebuah operasi di Sarawak,’’tuturnya.

Namun saat ini, kebijakan tersebut justru menjadi polemik karena masyarakat menuding koperasi yang ditunjuk telah melakukan monopoli dagang dengan membanderol harga cukup tinggi dan sangat memberatkan mereka.

Warga Adat Dayak Lundayeh menuding koperasi memiliki peluang besar mengontrol harga, meski harus mengorbankan kondisi masyarakat perbatasan yang sudah sulit.

Keberatan tersebut, berujung pada blokade dan penutupan total akses jalan keluar masuk Krayan – Ba’kelalan Malaysia yang selama ini menjadi jalur utama perdagangan lintas batas, pada Selasa (5/7/2022).

Masyarakat Adat Dayak Lundayeh meminta agar skema perdagangan berjalan sebagaimana tradisi yang sudah terjadi bertahun-tahun. Pemerintah diminta kembali membuka luas peluang pengusaha Krayan dan Malaysia untuk berbisnis, tidak hanya melalui koperasi yang rawan monopoli dan permainan harga.

Ilham menambahkan, skema perdagangan lintas batas dengan sistem antar koperasi di Krayan dan Sarawak, dibuat saat pandemi Covid-19.

Saat ini, situasi telah berbeda. Tentunya kebijakan tersebut, sudah seharusnya kadaluwarsa, sehingga butuh pembaharuan.

‘’Kita masih melakukan rapat untuk memutuskan akan seperti apa masalah ini. Kita mencoba menjajaki masalah ini dengan berkoordinasi dengan KJRI Kuching. Harapan Pemprov Kaltara, tentu menginginkan hasil terbaik untuk warga perbatasan RI – Malaysia,’’kata Ilham.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/07/114837478/awal-mula-koperasi-penyuplai-bahan-pokok-untuk-warga-krayan-kaltara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke