Salin Artikel

6 Titik Pembuangan Sampah Elektronik di Kota Bandung Menurut DLH

KOMPAS.com – Sampah elektronik adalah barang-barang elektronik yang sudah tidak bisa digunakan dan tidak terpakai sehingga menjadi barang yang perlu dibuang.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, sampah elektronik masuk kategori sampah yang mengandung B3 sehingga bisa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan jika tidak dikelola dengan tepat.

Dikutip dari laman Citarum Harum, adapun bahan-bahan yang biasanya terkandung dalam sampah elektronik adalah komponen logam berat, yaitu merkuri, timbal, kromium, kadmium, arsenik, dan sebagainya.

Titik pembuangan sampah elektronik di Kota Bandung

Bagi masyarakat Kota Bandung, Jawa Barat, ada beberapa titik pembuangan (drop point) sampah elektronik untuk mengumpulkan barang-barang elektronik yang tidak lagi terpakai.

Dilansir dari bandung.go.id, Senin (04/07/2022), berikut adalah 6 titik pembuangan sampah elektronik di Kota Bandung.

1. Sekretariat DPRD Kota Bandung

Lokasi: Jl. Sukabumi, Nomor 30, Kota Bandung (Gedung DPRD Kota Bandung).

2. Mal Bandung Electronic City (BEC)

Lokasi: Jl. Purnawarman, Nomor 13-15, Sumur Bandung, Kota Bandung.

3. SMA Negeri 3 Bandung dan SMA Negeri 5 Bandung

Lokasi SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung: Jl. Belitung, Nomor 8, Sumur Bandung, Kota Bandung.

4. Kantor Kecamatan Rancasari dan Mandalajati

Lokasi Kantor Kecamatan Rancasari: Jl. Bumi Santosa, Nomor 12, Kecamatan Cipamokolan, Kota Bandung.

Lokasi Kantor Kecamatan Mandalajati: Jl. Pasir Impun, Nomor 33, Kota Bandung.

5. SMK Negeri 5 Bandung

Lokasi: Jl. Bojongkoneng, Nomor 17A, Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

6. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung

Lokasi: Jl. Sadang Tengah, Kota Bandung.

Selain enam titik tersebut, masyarakat Kota Bandung juga bisa membuang sampah elektronik di bank sampah terdekat.

Dampak negatif sampah elektronik

Mengutip Geneva Environment Network, sampah elektronik dapat bersifat racun, tidak dapat terurai secara alami, dan terakumulasi di lingkungan.

Misalnya, pembakaran sampah elektronik dan penangas asam yang digunakan untuk memulihkan bahan berharga dari komponen elektronik dapat melepaskan bahan beracun ke udara.

Praktik-praktik demikian juga dapat mengekspos pekerja pada kontaminan tingkat tinggi, seperti timbal, merkuri, berilium, talium, kadmium, dan arsenik.

Selain itu, menurut laporan tahun 2019 yang bertajuk “A New Circular Vision for Electronics – Time for a Global Reboot”, pengelolaan sampah elektronik yang tidak tepat dapat menyebabkan hilangnya bahan mentah yang langka dan berharga, seperti logam mulia neodymium (untuk magnet pada motor), indium (digunakan pada TV panel datar), dan kobalt (untuk baterai).

Dengan demikian, penting untuk mulai menangani sampah elektronik dengan tepat. Upaya ini dapat dimulai dengan membuang sampah-sampah elektronik di titik-titik pembuangan yang sudah ditentukan.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/04/184903878/6-titik-pembuangan-sampah-elektronik-di-kota-bandung-menurut-dlh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke