Salin Artikel

Jemaah Haji Asal Aceh Dipastikan Akan Terus Dapat Wakaf Baitul Asyi

Nazir (pengelola) Wakaf Baitul Asyi, Syaikh Abdul Latif Baltou, bahkan menyatakan bagi hasil itu terus dibagikan hingga kiamat.

"Insya Allah sampai hari kiamat nanti akan dibagikan," kata Syaikh Abdul Latif Baltou di Mekkah, Rabu (22/6/2022), seperti dilansir Antara.

Syaikh Abdul Latif Baltou yang sudah menjadi nazir selama 15 tahun setelah diamanatkan Mahkamah Kerajaan Arab Saudi, menyatakan sejak awalnya bertugas hingga kini sudah 70 juta riyal atau sekitar Rp 277 miliar dibagikan ke jemaah asal Aceh.

Pada tahun ini, setiap jemaah embarkasi Aceh akan mendapatkan wakaf Baitul Asyi sebesar 1.500 riyal atau setara Rp 6 juta.

Uang itu akan dibagikan langsung oleh Syaikh Abdul Latif Baltou ke setiap jemaah di Mekkah.

Wakaf Baitul Asyi merupakan wakaf Habib Bugak Asyi yang sekarang disebut wakaf Baitul Asyi atau wakaf rumah Aceh.

Namun seiring waktu, wakaf ini terus berkembang menjadi wakaf produktif, yakni berupa tanah, penginapan dan unit usaha lain di Mekkah, bahkan ada di sekitaran Masjidil Haram.

Direktur Pusat Kajian Peradaban dan Budaya Aceh M Adli Abdullah, dalam tulisannya yang terbit di Harian Serambi Indonesia pada 2010, menyatakan ada beberapa tanah wakaf milik orang Aceh yang pernah bermukim di Arab Saudi tersebar di Mekkah.

Namun, ada satu tanah wakaf yang sering disebut yaitu milik Habib Abdurrahman Al-Habsyi alias Habib Bugak Asyi.

Setiap tahun jemaah haji asal Aceh menerima uang wakaf yang berjumlah jutaan rupiah dari hasil pengelolaan tanah itu.

Pemberian uang tunai itu bermula pada 2006, setelah tanah wakaf milik Habib Bugak Asyi terkena proyek perluasan Masjidil Haram pada masa Raja Malik Saud bin Abdul Aziz.

Bangunan di atas tanah itu dahulu digunakan untuk penampungan jemaah haji dan pelajar Aceh.

Setelah penggusuran dan ada ganti rugi, sempat belum ada tempat tinggal atau bangunan yang berikan untuk jemaah asal Aceh.

Ketua nazir (pengelola) Wakaf Habib Bugak Asyi sebelumnya, Muneer Abdul-Gani Asyi, mengatakan uang baru diberikan pada 2006 setelah ada investor yang ingin membangun hotel di atas tanah itu.

"Kami saat itu belum memiliki keuntungan untuk dibagikan. Setelah ada investor yang mau membangun hotel di lahan itu, barulah kita mendapatkan keuntungan dari uang sewa lahannya," kata Muneer saat pembagian uang pada 2007 seperti dilansir Antara.

Pada 2007, sebanyak 4.282 jemaah haji Aceh menerima uang sebesar USD 337. Pada 2010 terkumpul dana sebesar Rp 14 miliar dibagikan untuk 4.133 jemaah.

Sedangkan pada 2017, setiap jemaah haji Aceh menerima Rp 4,2 juta dari hasil pengelolaan tanah itu.

Muneer juga mengatakan, dari keuntungan lainnya, nazir membeli dua areal lahan seluas 1.600 meter persegi dan 850 meter persegi di kawasan Aziziah.

Pada 2006, kedua lahan itu dibangun pemondokan khusus untuk jemaah asal Aceh.

Habib Bugak Asyi yang berasal dari Aceh Singkil mencatatkan wakafnya pada 1224 Hijriah atau 1809 Masehi kepada nazir (pengelola wakaf).

Saat mencatatkan wakafnya, Habib Bugak Asyi meminta tanahnya bisa untuk tempat bermukim warga Kerajaan Aceh Darussalam yang sedang belajar atau berhaji.

Nazir yang mengelola tanah itu menjelaskan wakaf tidak boleh dipindahmilikkan dan dialihkan selain dari yang telah dicantumkan oleh pewakaf.

Habib Bugak Asyi telah mewakafkan berupa rumah pemondokan di Qasasiah, Mekkah, ke hadapan Hakim Mahkamah Syariyah Mekkah sebagai tempat pemondokan warga negara Aceh.

Jika tidak ada orang Aceh yang ke Mekkah untuk belajar atau haji bangunan itu bisa dimanfaatkan untuk siswa dari Nusantara (Jawi) atau kawasan ASEAN saat ini. Jika tidak ada dari Nusantara, wakaf diserahkan kepada Imam Masjidil Haram untuk kebutuhan masjid.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/22/170833378/jemaah-haji-asal-aceh-dipastikan-akan-terus-dapat-wakaf-baitul-asyi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke