Salin Artikel

Pemprov Kepri Tak Wajibkan Tes Antigen bagi Perjalanan Antarkota, Ini Sebabnya

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengambil kebijakan atau diskresi terkait syarat perjalanan terbaru.

Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor 690/SET-STC19/IV/2022.

Dalam SE itu disebutkan bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi laut antarkabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepri dan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua tidak lagi diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif tes antigen.

"Itu benar. Berdasarkan diskresi yang dikeluarkan Pak Gubernur," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau Tjetjep Yudiana yang dikonfirmasi, Kamis (28/4/2022).

Namun, untuk pelaku perjalanan antarprovinsi tetap seperti sebelumnya. Pelaku perjalanan ke luar Provinsi Kepri yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 ketiga atau booster tetap harus melampirkan hasil negatif tes antigen atau tes PCR.

"Untuk yang antarprovinsi tetap, walaupun menggunakan transportasi laut," sebut Tjetjep.

Tjetjep menjelaskan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengeluarkan aturan terbaru tentang persyaratan perjalanan disebabkan telah tercapainya target vaksin booster.

Kemudian saat ini perkembangan kasus Covid-19 di Kepri juga terus membaik. Bahkan, beberapa waktu ke belakang kasus baru Covid-19 nihil.

Kebijakan tersebut juga dibuat untuk menghindari terjadinya kerumunan orang di terminal-terminal keberangkatan, termasuk pelabuhan, di mana menjelang Hari Raya Idul Fitri, pelabuhan-pelabuhan di Kepri dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman. 

"Booster di kita sudah mencapai 40 persen dan sudah melampaui target. Lalu tren kasus baru menurun, bahkan kemarin nol kasus. Kita juga menghindari adanya kerumunan di terminal-terminal," beber Tjetjep.

Meski demikian, Tjetjep mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Adanya aturan baru yang dikeluarkan Pemprov Kepri disambut baik masyarakat yang ingin melakukan perjalanan antarkabupaten/kota.

Seorang calon penumpang kapal laut yang dijumpai di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Opik, merasa kebijakan itu lebih memudahkannya.

"Baguslah, jadi tidak perlu antigen lagi. Saya baru vaksin kedua, belum booster," ungkap pria yang akan berangkat ke Kabupaten Karimun itu.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/28/135305178/pemprov-kepri-tak-wajibkan-tes-antigen-bagi-perjalanan-antarkota-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke