Salin Artikel

Masuk ke Timor Leste secara Ilegal untuk Melayat Ayah, Pria Asal Sumsel Dideportasi

Pria yang merupakan seorang pendeta itu dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Dideportasi tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita," ujar Kepala Kantor Imigrasi Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Kamis (21/4/2022) malam.

Halim menuturkan, alasan Domingos melintas masuk ke wilayah Timor Leste secara ilegal, untuk melayat ayahnya yang meninggal dunia di Timor Leste.

Namun setelah dicek oleh otoritas Timor Leste, Domingos ternyata tidak membawa dokumen saat melintas sehingga langsung diamankan dan dideportasi ke Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Domingos pernah memiliki paspor Timor Leste dengan nomor C0052924, dan baru tinggal serta menetap di Indonesia pada tahun 2013.

Saat ini, Domingos telah memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa KTP dan kartu keluarga, namun tidak dapat menunjukan surat bukti telah memeroleh kewarganegaraan (naturalisasi) sebagai Warga Negara Indonesia.

"Saat ini petugas telah berkoordinasi dengan petugas Seksi Inteldakim untuk pemeriksaan secara lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan Domingos," ujar dia. 

https://regional.kompas.com/read/2022/04/21/222855378/masuk-ke-timor-leste-secara-ilegal-untuk-melayat-ayah-pria-asal-sumsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke