Salin Artikel

DPRD Bangka Belitung Mulai Proses Pemberhentian Masa Jabatan Gubernur dan Wakilnya

BANGKA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung mulai memproses pemberhentian gubernur dan wakil gubernur.

Hal ini menindaklanjuti surat edaran Kemendagri tentang masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini.

"Tanggal 7 April agenda paripurna usulan pemberhentian masa jabatan," kata Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Amri Cahyadi saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).

Jadwal paripurna 7 April 2022 ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah yang digelar pada Kamis, (31/3/2022) siang.

Masa jabatan Gubernur Erzaldi Rosman dan Wakil Gubernur Abdul Fatah bakal berakhir pada Mei 2022.

Selanjutnya tongkat komando dipegang pejabat sementara, hingga digelarnya pilkada 2024.

Menurut Amri, pejabat sementara dipilih atau ditetapkan Presiden dari pegawai Eselon 1.

"Untuk kriteria pastinya kita tidak bisa merekomendasikan karena aturannya adalah pilihan atau penetapan oleh Presiden dari ASN Eselon 1," ujar Amri.

Mengingat masa tugas pejabat sementara yang cukup lama, Amri mengemukakan sejumlah harapan.

Dia berharap pejabat terpilih bisa bermitra bersinergi dengan DPRD dalam melaksanakan Rencana Pembangunan.

Kemudian mempunyai visi yang jelas untuk pembangunan Bangka Belitung sesuai pedoman Good Governance.

Selain itu juga melanjutkan arah pembangunan yang sudah berjalan sesuai dengan peta jalan yang sudah ada.

"Terkhusus kita harapkan mampu menyelesaikan persoalan terkini daerah yaitu isu lingkungan, fiskal daerah, pandemi hingga inflasi," pungkas Amri.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/01/070747478/dprd-bangka-belitung-mulai-proses-pemberhentian-masa-jabatan-gubernur-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke