Salin Artikel

Tersangka Terorisme Jaringan JI yang Ditangkap Densus 88 di Tangerang Seorang PNS

KABUPATEN TANGERANG, KOMPAS.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu orang tersangka tindak pidana terorisme di Kabupaten Tangerang, Banten.

Identitas satu orang yang ditangkap itu berinisial TO.

Dia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) Kabupaten Tangerang.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Dispertan Kabupaten Tangerang, Azis Gunawan.

"Betul Pak, tadi pagi diamankan oleh petugas Densus 88," kata Azis dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (15/3/2022).

Azis mengatakan, dirinya mendapat informasi soal anak buahnya telah ditangkap dari pihak keluarga.

Dari keterangan yang dia dapat, TO ditangkap sepulang dari masjid di lingkungan rumahnya di Perumahan Samawa Vilage, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

TO sendiri, kata Azis, merupakan pegawai aktif sebagai staf bidang analisis pengembangan alat pertanian.

"Kita mengikuti penegakan hukum, menyayangkan bersangkutan melakukan hal begitu, tapi sepenuhnya menunggu penyelidikan pihak berwajib," kata dia.

Azis mengatakan, terkait penangkapan tersebut, sudah dilaporkan ke Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka terorisme di Kabupaten Tangerang berinisial TO.

TO ditangkap pada pukul 04.52 WIB di Perumahan Samawa Village, Kecamatan Sepatan, Selasa (15/3/2022). 

"Tersangka tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/15/113704378/tersangka-terorisme-jaringan-ji-yang-ditangkap-densus-88-di-tangerang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke