Salin Artikel

Kembali Jabat Sekda Provinsi Banten, Al Muktabar: Saya Akan Bekerja Sebaik-baiknya

SERANG, KOMPAS.com - Al Muktabar mengaku sudah menjabat kembali sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.

Al Muktabar kembali menjabat sebagai Sekda Banten setelah Gubernur Banten Wahidin Halim mencabut surat pembebastugasan yang sudah diajukan ke Kementrian Dalam Negeri.

"Sekarang saya sudah tugas kembali untuk Sekretaris Daerah definitif Provinsi Banten," kata Al Muktabar kepada wartawan usai menghadiri rapat koordinasi bersama KPK RI di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (25/2/2022).

Terkait gugatan yang sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN), Al Muktabar mengaku sudah mencabutnya setelah Gubernur Banten Wahidin Halim mengembalikan jabatan Sekda kepadanya.

Usai kembali menjabat Sekda, Al Muktabar mengaku akan bekerja susuai aturan dan apa pun yang diperintahkan oleh pimpinannya.

"Tentu akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya apa yang ditugaskan Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, serta bekerja sesuai dengan perkembangan yang ada," ujar Al Muktabar.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin membenarkan, Al Muktabar menjabat kembali sebagai Sekda Banten definitif sejak tanggal 23 Februari 2022.

"Iya, sudah aktif dari kemarin, karena Pak Gubernur sudah membatalkan surat bebas tugas pada tanggal 22 Februari," ujar Komarudin.

Sejak Al Muktabar kembali, Muhtarom yang sempat menjabat Pelaksana tugas (Plt) Sekda Banten selama enam bulan, kembali menjadi sebagai Kepala Inspektorat Banten.

"Tidak ada pelantikan, kan sifatnya hanya sementara. Secara otomatis, setelah ada defenitif beliau (Muhtarom) balik lagi ke Inspektorat," kata Komarudin.

Diketahui, Al Muktabar sempat dibebastugaskan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada tanggal 23 November 2021.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/25/172130878/kembali-jabat-sekda-provinsi-banten-al-muktabar-saya-akan-bekerja-sebaik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke