Salin Artikel

Kasus Korupsi Jual Beli Aset Pemkab, Mantan Bupati Kupang Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemerintah Kabupaten Kupang dengan terdakwa Agustinus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Rabu (16/2/2022).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, dalam tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan primair penuntut umum.

"Kemudian menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidier 6 bulan kurungan," ujar Abdul kepada Kompas.com, Rabu petang.

Terdakwa Agustinus juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.

Jika tidak membayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. 

Namun, jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Jaksa juga menuntut agar barang bukti berupa tanah dan bangunan seluas 1.358 meter persegi sesuai SHM Nomor 1608 atas nama Ibrahim Agustinus Medah yang telah beralih kepada Johanis Sony dirampas untuk negara.

Tuntutan itu dibacakan tim jaksa Hendrik Tiep, Heri Franklin, dan Emirenciana Djahamad. Sementara sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan dengan dua hakim anggota yakni Teddy Windiartono dan Lisbet Adelina. 

Adapun terdakwa Agustinus hadir secara virtual dari rutan Kupang. 

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah ditahan Kejaksaan Tinggi NTT pada Jumat (3/12/2021) terkait dugaan korupsi pemindahan aset tanah dan bangunan milik Pemkab Kupang.

Aset milik Pemkab Kupang yang dikorupsi tersebut berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Modusnya dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemkab Kupang atas nama Ibrahim Agustinus Medah pada Maret 2009 saat masih menjabat sebagai bupati.

Aset Pemkab Kupang tersebut berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi yang tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran sebagai gedung Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang..

Tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, Agustinus mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kupang dan terbit surat itu atas namanya. 

Kemudian, aset tersebut dijual kepada pihak lain yakni seorang warga Kota Kupang berinisial JS pada tahun 2017 senilai Rp 8 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/16/164720278/kasus-korupsi-jual-beli-aset-pemkab-mantan-bupati-kupang-dituntut-85-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke