Salin Artikel

Modus Baru Penyelundupan Sabu ke Sumsel, Mobil Pikap Dimodifikasi Mirip "Dump Truck"

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap modus baru penyelundupan narkoba jenis sabu oleh dua warga Aceh.

Adapun para tersangka menggunakan satu unit mobil pikap Mitsubishi L200 yang telah dimodifikasi mirip dump truck.

Pada bagian bak belakang kendaraan itu dapat terbuka ke atas menggunakan tombol khusus yang telah dibuat untuk menyelipkan 16 kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Haryono mengatakan, dari operasi tersebut mereka menangkap dua warga Aceh yaitu Armia (48) warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur dan Fadli (41) Kecamatan Bandar Keliba, Kabupaten Bener Meriah.

Mulanya, mereka mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah banyak dari Aceh menuju ke Palembang.

Tim khusus dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pun langsung melakukan kroscek mencari tahu kebenaran informasi terebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun mendapati satu unit kendaraan dengan plat plasu BG 9833 NQ yang dikendarai dua tersangka mengangkut bibit sawit melintas di jalan lintas Palembang-Jambi Km 59, Kelurahan Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Bayuasin pada Selasa (1/2/2022).

"Kami sempat kesulitan mencari keberadaan sabu itu, karena diletakkan ditempat tersembunyi. Setelah kami desak, mereka baru mengaku dan ada tombol khusus yang bisa mengangkat bak belakang mobil ke atas, di bawah bak itu ternyata ada kotak kayu yang disiapkan untuk meletakkan 16 kilogram sabu," kata Heri, saat menggelar rilis di Polda Sumsel, Rabu (2/2/2022).

Heri menjelaskan, kedua tersangka sudah dua kali melakukan aksi penyelundupan narkoba ke wilayah Sumsel dalam jumlah besar.

Untuk pengiriman 16 kilogram sabu ini, Armia dan Fadli diupah Rp 100 juta oleh seorang bandar.

Dari hasil pemeriksaan, bandar yang memerintahkan Armia dan Fadli ini merupakan seorang narapidana yang kini masih mendekam di sel tahanan.

"Modus dengan melakukan modifikasi mobil seperti ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, tadi dari Mabes sudah meminta bagaimana bentuknya karena untuk mengantisipasi. Untuk warga binaan yang terlibat, akan kita selidiki inisialnya J, dimana dia ditahan tidak bisa saya sampaikan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 tentang Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati

Menyasar semua kalangan

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, peredaran narkoba di wilayah hukum yang ia pimpin saat ini telah meracuni semua kalangan, baik dari remaja hingga orang tua.

Hal tersebut terbukti dari jumlah bandar narkoba sebanyak 36 orang yang mereka tangkap sepanjang tahun 2021.

Kemudian, pengguna 1.427 orang, pengedar 1.192 orang dan barang bukti berupa 104 kilogram sabu, ganja 267 kilogram serta 11.332 pil ekstasi.

"Ini menjadi keprihatinan kita sendiri,sehingga peredaran narkoba ini harus segera diberantas. Kami akan mengungkap jaringan narkoba ini siapa saja yang terlibat sampai ke akarnya," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/02/135515178/modus-baru-penyelundupan-sabu-ke-sumsel-mobil-pikap-dimodifikasi-mirip-dump

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke