Salin Artikel

Kedapatan Selundupkan 15 Kg Sabu ke Sumsel Lewat Jalan Tol, 3 Warga Padang Ditangkap

PALEMBANG, KOMPAS.com- Tiga warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial EY, AF, dan HK kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 15 kilogram ke Sumatera Selatan (Sumsel), dengan melewati jalan tol Palembang-Lampung.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (29/1/2022).

Mereka sebelumnya melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang kedapatan membawa 19 kilogram sabu pada Maret 2021 lalu.

Dari hasil penyelidikan, jaringan tersebut kembali mengirimkan sabu dengan jumlah besar untuk diedarkan ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.

Setelah mengetahui bakal adanya penyeludupan sabu tersebut, tim gabungan dari BNNP Sumsel dan Polres Mesuji Lampung langsung melakukan Raid Planning Execution (RPE) terhadap ketiga tersangka.

"Karena kalau dilakukan RPE di dalam jalan tol berbahaya, kita lakukan di luar jalan tol dan dibantu dari Polres Mesuji. 15 kilogram sabu itu diletakkan dalam tas di dalam mobil," kata Djoko saat memberikan keterangan pers, Senin (31/1/2022).

Djoko mengungkapkan, sabu tersebut dikirim dari luar wilayah Indonesia dan masuk ke kawasan Pekanbaru, Riau.

Kemudian, ketiga tersangka yang merupakan warga asal Kota Padang diperintahkan oleh bandar untuk mengirim ke Kabupaten OKI.

"Dugaannya sudah jaringan lintas negara, tiga tersangka ini warga Padang semua. Kita belum tahu, apakah semuanya hanya kurir ataukah merangkap sekalian bandar. Kita tahu, jaringan narkoba ini adalah jaringan putus, sehingga sulit diungkap. Ini yang masih kita lakukan penyelidikan," ujarnya.

Untuk pengiriman tersebut, ketiga tersangka dijanjikan upah masing-masing Rp 10 juta untuk satu kilogram sabu.

Sehingga, mereka pun nantinya akan dibayar Rp 150 juta untuk satu kali antar bila berhasil mengantarkan barang tersebut.

"Pengakuannya seperti itu, tapi kami juga akan kembangkan lagi," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/31/154811578/kedapatan-selundupkan-15-kg-sabu-ke-sumsel-lewat-jalan-tol-3-warga-padang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke