Salin Artikel

Perusahaan Terdakwa Kasus Karhutla di Riau Divonis Bebas Setelah Banding

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Pekanbaru memvonis bebas PT Gandaerah Hendana, terdakwa dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diduga di lahan konsesinya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Vonis bebas itu diberikan setelah perusahaan itu mengajukan banding.

PT Gandaerah Hendana merupakan terdakwa korporasi kasus karhutla di atas lahan konsesinya yang diduga dikuasai oleh masyarakat.

Ada sekitar 300 hektar lahan yang terbakar pada 2019 lalu.

Diketahui, masyarakat sudah memiliki hak atas lahan yang terbakar tersebut berupa sertifikat, SKGR dan hak kepemilikan lainnya. 

Dalam kasus itu, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat di Inhu, yang diketuai Nora Gaberia Pasaribu sudah menjatuhkan bersalah kepada PT Gandaerah Hendana.

Korporasi perkebunan kelapa sawit itu dijerat sejumlah pasal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Pada pengadilan tingkat pertama itu,  perusahaan didenda Rp 8 miliar.

PT Gandaerah Hendana juga dihukum untuk memulihkan lahan yang rusak akibat terbakar seluas 580 hektar dengan membayarkan kepada negara sebesar Rp 208 miliar (Rp 208.848.730.000).

Atas putusan itu, PT Gandaerah Hendana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap mengabulkan permohonan banding dan membatalkan putusan PN Rengat.

Dalam salinan putusan Nomor  640/PID.B/LH/2021/PT PBR yang diterima Kompas.com, Jumat (28/1/2022), majelis hakim diketuai Panusunan Harahap mengabulkan permohonan banding dari PT Gandaerah Hendana dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 256/Pid.Sus/2021/PN Rgt tanggal 10 November 2021.

''Menyatakan terdakwa PT Gandaerah Hendana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,'' bunyi putusan tersebut.

Penasehat Hukum PT Gandaerah Hendana Wirya Nata Atmaja mengatakan, pihaknya memang belum menerima surat resmi mengenai vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun, dirinya sudah mendapat informasi.

''Informasinya begitu, divonis bebas. Ya Alhamdulillah, karena dari awal kami merasa yakin bahwa apa yang disangkakan itu tidak benar,'' ujar Wirya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Wirya menyebut, dari awal pihaknya berkeyakinan kliennya adalah sebagai korban.

Menurutnya, lahan yang terbakar tersebut telah dikuasai oleh masyarakat hingga bukan lagi menjadi tanggung jawab pihak perusahaan. 

''Semua kan sudah terjawab bahwa perusahaan tidak bisa menguasai lahan tersebut karena sudah diokupasi oleh masyarakat. Upaya untuk mengambil kembali lahan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan antara perusahaan dengan masyarakat," kata Wirya.

Dalam persidangan, lanjut dia, juga terungkap bahwa sejumlah saksi dari masyarakat juga tidak menerima jika lahan tersebut harus diserahkan kepada perusahaan.

Hal ini justru menguatkan bahwa lahan tersebut sudah dikuasai sepenuhnya oleh masyarakat.

Senada disampaikan Faizil Adha, pengacara PT Gandahera lainnya.

Faizil menyebutkan, dirinya sejak awal sudah optimis PT Gandaerah tidak bersalah.

Meskipun nantinya Jaksa Penuntut Umum bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

"Kita tetap berkeyakinan bahwa klien kita adalah sebagai korban dan, Insya Allah, Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ucap Faizil.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) Syafril, mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Namun, dirinya menyebutkan sudah mendapatkan informasi tersebut.

''Kami belum menerima salinan putusannya, nanti akan kami pelajari dulu. Pastinya kami akan ajukan kasasi,'' kata Syafril dihubungi wartawan, Kamis.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/28/154535278/perusahaan-terdakwa-kasus-karhutla-di-riau-divonis-bebas-setelah-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke