Salin Artikel

Kembali Dipenjara, Eks Bupati Talaud Berlinang Air Mata dan Bilang "Enggak Apa-apa, Cuma 4 Tahun"

Sri Wahyuni terbukti memperkaya diri dengan menerima commitment fee dari beragam proyek di wilayahnya selama menjabat. Hakim pun menjatuhi hukuman pidana empat tahun penjara.

Putusan ini dibacakan hakim ketua Djamaluddin Ismail, Selasa (25/1/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.

”Dengan ini menetapkan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Djamaluddin, dikutip dari Kompas.id.

Majelis hakim menyimpulkan, antara pertengahan 2014 dan 2017, Sri Wahyumi menerima gratifikasi atau commitment fee sebesar 10 persen dari nilai berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.

Selama itu, dia terbukti menerima Rp 9.303.500.000 melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa.

Sebelumnya, pada 2019, Sri Wahyumi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Tangerang dan mendekam selama dua tahun setelah terbukti menerima suap berupa uang dan barang-barang mewah dari pemegang proyek revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung di Talaud.

Tak lama setelah bebas, KPK kembali mencokok Sri pada April 2021 atas tuduhan gratifikasi.

Duduk perkara 

Proses peradilan di PN Manado dimulai pada September 2021. Dalam persidangan terungkap bahwa Sri Wahyumi memerintahkan empat ketua pokja untuk membantunya mengumpulkan uang.

Empat ketua pokja itu adalah John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris. Mereka telah diperiksa sebagai saksi.


”Untuk apa saya tempatkan kalian di sini kalau tidak bisa bantu Ibu? Ibu butuh dana untuk pilkada (2019),” ujar hakim anggota M Alfi Sahrin Usup dalam sidang putusan, mengutip instruksi Sri Wahyumi kepada para ketua pokja itu.

Alfi melanjutkan, kesaksian para pengusaha juga mengungkap bahwa gratifikasi adalah praktik biasa di Talaud selama kepemimpinan Sri Wahyumi.

”Sudah jadi rahasia umum di kalangan pengusaha di Talaud, harus memberikan fee 10 persen kepada terdakwa selaku bupati,” katanya.

Para ketua pokja memberikan spesifikasi proyek kepada para pengusaha sebelum lelang elektronik dimulai.

Pemenang proyek pun telah ditentukan sebelum lelang dimulai jika pengusaha telah menyetorkan commitment fee kepada ketua pokja, yang kemudian diberikan kepada Sri Wahyumi.

Sri Wahyumi terbukti melanggar Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang gratifikasi. Ia juga melanggar Pasal 12C Ayat 1 UU No 31/1999 juncto UU No 20/2001 karena tidak melaporkan gratifikasi yang ia terima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia pun dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Bekas kader PDI-P dan Hanura itu juga harus mengembalikan gratifikasi yang telah ia terima. Tanah dan bangunan miliknya di perumahan CitraGran, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, yang dibeli dengan uang gratifikasi, juga akan disita.

Ketika hakim meminta tanggapan, Sri Wahyumi pun menyatakan tak mempermasalahkan putusan hakim.

”Saya menerima putusan ini,” ujar bekas bupati yang sempat dikenal karena baret merah muda yang dikenakannya ketika ia digelandang ke Gedung KPK, Jakarta, 2019.

Menangis

Usai persidangan, Sri mendatangi ketiga anaknya dan sanak saudara yang hadir, lalu memeluk mereka satu per satu.

Ketiga anak dan sanak saudara yang hadir pun tak kuasa menahan tangis mendengar putusan hakim.

"Enggak apa-apa, cuma empat tahun," ucap Sri Manalip sambil memeluk keluarganya, dikutip dari Tribun Manado.

Baca artikel selengkapnya di Kompas.id:Terbukti Terima Gratifikasi, Bekas Bupati Talaud Divonis Penjara Lagi

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul: Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Talaud Sri Manalip Menangis: Saya Terima Putusan Hakim,

https://regional.kompas.com/read/2022/01/26/104712578/kembali-dipenjara-eks-bupati-talaud-berlinang-air-mata-dan-bilang-enggak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke