Salin Artikel

Keluar dari Rumah Sakit, Mantan Bupati Boltim Langsung Diperiksa Polisi

Sehan dipanggil untuk memberikan tambahan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya yang mengakibatkan hidungnya harus dioperasi karena digigit pelaku AJ alias AK, pada Rabu (29/12/2021) lalu.

Saat memberikan keterangan, Sehan dilayangkan sekitar 20 pertanyaan.

"Iya, sudah (Sehan hadiri panggilan dan memberikan keterangan tambahan)," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, lewat pesan singkat, Senin (10/1/2022).

Lanjut Jules, Sehan dipanggil dan memberikan keterangan pekan lalu.

Sementara itu, Sehan mengatakan ia sudah memenuhi panggilan pihak Polda Sulut.

Sehan menyebutkan, ada sejumlah pertanyaan yang dilayangkan pada dirinya.

"Pemeriksaan hanya satu hari itu, ada sekitar 20 pertanyaan," sebutnya.

Politikus PAN itu menambahkan, saat ini sudah keluar rumah sakit setelah menjalani operasi hidung.

"Saya baru tiba semalam di Boltim," katanya.

Meski sudah selesai operasi, Sehan masih harus melakukan perawatan luka operasi.

"Rabu depan saya harus balik ke Manado. Karena ada permintaan dokter yang mengoperasi. Perawatan dari Rabu-Sabtu," paparnya.

"Jadi, saat ini tinggal tunggu penyebuhan. Dokter bilang satu bulan untuk masa penyebuhan lukanya," tambah Sehan.


Dia menuturkan, dokter sudah mengatakan kepadanya bahwa kondisi hidung tidak akan kembali sempurna 100 persen.

"Tidak bisa dikembalikan dalam bentuk asli, tapi sudah cacat permanen, bahkan dokter yang melakukan tindakan operasi bilang dia siap jadi saksi ahli," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, AJ pelaku penganiayaan terhadap mantan bupati Boltim, Sehan Salim Landjar, ditahan di Polda Sulut.

"Saat ini tersangka AJ alias AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut," kata Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirrekrimum Kombes Pol Gani Siahaan saat memberikan keterangan pers, Jumat (31/12/2021).

Terkait kasus ini, kata Mulyatno, AJ diduga melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Dan jika perbuatannya menjadikan luka berat maka dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," sebut Kapolda.

Mulyatno menjelaskan, penganiayaan itu diduga dilakukan oleh lelaki AJ, pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 23.30 Wita.

"Bertempat di rumah milik tersangka, di Kelurahan Tumobui, Kotamobagu," ujarnya.

Penganiayaan itu, kata Mulyatno, diduga karena persoalan utang-piutang.

Kejadian itu bermula saat korban datang ke rumah tersangka dengan maksud hendak menyelesaikan utang piutang dengan pelaku.

Saat itu tersangka menanyakan kepada korban perihal uang yang dipinjam, karena uang tersebut akan dipakai tersangka untuk keperluan keluarganya.

Tersangka yang sudah marah, kemudian berusaha duduk mendekat ke korban. Namun bisa dicegah oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid yang saat itu juga berada di rumah tersangka karena diundang oleh keduanya untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.


Irham juga saat itu sudah mengingatkan keduanya agar menyelesaikan persoalan utang piutang secara baik-baik.

Karena melihat keadaan sudah agak memanas, Irham kemudian memanggil anggota Reskrim yang berada di luar ruangan.

"Ternyata saat Kapolres beranjak berdiri dari tempat duduknya, tersangka kembali bergeser duduk di samping korban dan diduga langsung melakukan penganiayaan dengan cara menggigit hidung korban hingga terluka," jelas Mulyatno.

Mendengar jeritan dari korban, Kapolres langsung berbalik badan dan kembali memisahkan keduanya.

Usai kejadian, korban pun langsung dibawa oleh Tim Resmob ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Sedangkan tersangka dibawa polisi ke Polsek Kotamobagu.

"Saat ini tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut," tandas Irjen Pol Mulyatno.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/10/142605978/keluar-dari-rumah-sakit-mantan-bupati-boltim-langsung-diperiksa-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke