Salin Artikel

Pengakuan Pembunuh Pasutri di Sumsel: Saya Niat Mau Bakar Rumahnya untuk Hilangkan Jejak

PALI KOMPAS.com - DA (27), pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri M (80) dan S (65) di Talang Lumbur, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, sempat berencana membakar rumah dan mayat korban untuk menghilangkan jejak.

Hal itu diungkapkan DA ketika berada di Polres PALI, usai ditangkap petugas saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Saya berniat mau membakar rumah dan mayatnya untuk hilangkan jejak. Namun tidak ketemu korek api. Sehingga, televisi dan tabung gas saya bungkus kain untuk mengelabui, jadi seoalah-olah korban dibunuh oleh pencuri," kata DA saat berada di Polres PALI, Rabu (5/1/2022).

Tersangka DA pun mengaku tak menyesal telah menghabisi nyawa keduanya.

Sebab, ia telah sakit hati karena pernah dimaki oleh korban ketika hendak meminta buah rambutan yang ada di depan halaman rumah Marsidi.

"Sampai orangtua saya juga dimaki, jadi malamnya saya sudah rencanakan untuk membunuh dua korban ini. Cucunya sempat pulang tapi lampu saya matikan, agar tidak ketahuan," ujar DA.

DA pun tak menampik akan ikut membunuh cucu korban, SA (15) apabila berada di rumah.

Namun saat kejadian, cucu korban kebetulan sedang pergi ke kebun bersama teman-temannya yang lain.

"Beruntung dia tidak di rumah, pasti juga ikut saya habisi agar untuk menghilangkan jejak," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Rizal AT mengatakan, saat penangkapan berlangsung, DA dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena hendak mencoba melarikan diri.

Rizal menjelaskan, mereka juga sudah mengamankan barang bukti berupa kapak yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Kapak itu tertinggal di lokasi kejadian bersama satu topi yang dipakai oleh DA dalam aksinya.

"Pelakunya tunggal, motifnya karena sakit hati," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan, DA ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI ketika hendak kabur menuju ke Sekayu, Kabupaten Muba, pada Selasa (4/1/2022).

DA sendiri adalah tetangga dari M dan S, warga Talang Lumbur, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, PALI, Sumatera Selatan.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/05/223538578/pengakuan-pembunuh-pasutri-di-sumsel-saya-niat-mau-bakar-rumahnya-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke