Salin Artikel

"Yang Geruduk Kantor Ruang Kerja Saya Siapa, Kenapa Saya yang Dipojokkan?"

Gubernur pun belum membuka opsi damai dengan enam orang buruh yang menjadi tersangka dan menjalani proses hukum di Polda Banten, meski muncul permintaan pencabutan laporan dari berbagai pihak.

Para buruh itu menjadi tersangka, setelah gubernur melalui kuasa hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro melaporkan mereka karena dianggap melakukan penghinaan dan perusakan.

"Yang berkonflik siapa? yang geruduk kantor ruang kerja saya siapa? yang berkonflik kan antara buruh dengan pengusaha. Lho kenapa justru saya yang dipojokkan," kata Wahidin kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (29/12/2021).

Sudah komunikasi dengan buruh

Wahidin menegaskan penetapan UMP dan UMK yang menjadi persoalan dalam aksi unjuk rasa buruh, sudah dilakukan secara komprehensif.

Pihaknya sudah berkomunikasi dengan dewan pengupahan yang di dalamnya ada buruh dan pengusaha.

“Ketemu buruh juga sudah, sudah kita lakukan sebelumnya di rumah (dinas) yang mewakili perserikatan, serikat tenaga kerja di rumah saya. Saya bilang selesaikan antara kalian, saya tinggal ambil keputusan sesuai dengan undang-undang, sesuai musyawarah,” ujarnya.

Dia pun mengatakan penetapan UMP dan UMK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kenapa saya enggak ketemu (dengan buruh), karena sudah saya sampaikan ke ketua serikat pekerja masing-masing. Pertimbangan (penetapan UMK 2022) pada pendekatan secara komprehensif bukan parsial,” jelasnya.

Aksi berbuntut pidana

Wahidin kini belum membuka opsi damai dengan enam orang buruh peserta aksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Enam orang itu diduga melakukan perusakan dan penghinaan.

Wahidin pun tidak mempermasalahkan adanya rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan secara terus menerus oleh serikat buruh dan pekerja mulai 2 Januari 2022 nanti.

"Bagus kalau demo lagi ada polisi (yang mengamankan). Emang kalau di demo lagi saya mau diapain? yaudah biar saja," kata Wahidin.

Enam tersangka itu yakni AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil Cilegon, SR (22) warga Cikupa, Tangerang.

Kemudian SWP (20) warga Kresek Tangerang, OS (28) warga Cisoka Tangerang dan MHS (25) warga Cikedal Pandeglang.

Dari enam tersangka itu, dua orang di antaranya yakni OS dan MHS sempat ditahan.

Mereka berdua ditahan karena diduga melakukan perusakan pintu ruang kerja Gubernur Banten.

"Berdasarkan alat bukti yang meyakinkan dan fakta-fakta. Maka keduanya dikenakan pasal 170 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan pengrusakan ancaman pidananya 5 tahun, enam bulan," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.

Sedangkan empat orang lainnya dipersangkakan dengan Pasal 207 yakni dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan negara.

"Perbuatannya duduk di meja gubernur, angkat kaki di meja gubernur dan peristiwa tidak etis lainnya," ujarnya.

Presiden KSPI Said Iqbal mengakui tindakan buruh yang masuk dan duduk di kursi kerja Gubernur Banten Wahidin Halim adalah kesalahan.

Namun, tindakan buruh itu dinilai bukan kesalahan yang besar.

"Kami akui itu sebuah kesalahan, tapi bukan kesalahan berat, sebuah kesalahan spontan. Sebuah kesalahan sebab akibat," ujar Said.


Iqbal kemudian meminta agar Gubernur Banten untuk mencabut laporannya.

Menurutnya, suasana justru bakal semakin keruh, bahkan aksi buruh akan semakin besar jika tidak segera berdamai.

"Kami mohon dengan segera Gubernur Banten menyudahi konflik antara pemangku kepentingan Gubernur sebagai penguasa daerah dengan rakyatnya kaum buruh pekerja," kata Said di Mapolda Banten. Selasa (27/12/2021).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/29/131750278/yang-geruduk-kantor-ruang-kerja-saya-siapa-kenapa-saya-yang-dipojokkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke