Salin Artikel

Jika Langgar Aturan Cuti Natal dan Tahun Baru, ASN Pemkot Salatiga Bakal Dimutasi

Tak main-main, Wali Kota Salatiga Yuliyanto menegaskan akan memutasi kepada ASN yang melanggar larangan cuti tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah melarang ASN mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Kalau ada yang nekat melanggar atau sembunyi-sembunyi, kemudian pulang terinfeksi Covid-19 maka selain harus karantina juga akan mendapat sanksi," jelasnya, Senin (20/12/2021).

Yuliyanto meminta semua ASN menahan diri dan memberi contoh kepada masyarakat dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

"Karena harus memberi contoh, tentu jika melanggar hukumannya lebih berat. Sampai H-1 masa jabatan, saya bisa melakukan mutasi jika memang diperlukan,” tegas dia.

Selain itu, Yuliyanto juga meminta kepada pelaku usaha untuk mentaati Surat Edaran No.443.1/1104/101.2 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Untuk pelaku usaha yang melanggar aturan ada sanksi administratif hingga jika ada pelanggaran berat bisa dilakukan penutupan tempat usaha," jelasnya.

Untuk perayaan Natal 2021, gereja dan tempat yang dilakukan perayaan harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Sementara untuk perayaan malam Tahun Baru 2022 ditiadakan, tidak ada pesta kembang api dan arak-arakan. Masyarakat diminta berkumpul dengan keluarga dan meminimalisasi potensi kerumunan," kata Yuliyanto.

Pemkot Salatiga, lanjut Yuliyanto, telah melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri agar masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berjalan kondusif tanpa ada klaster baru Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/20/155843178/jika-langgar-aturan-cuti-natal-dan-tahun-baru-asn-pemkot-salatiga-bakal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke