Salin Artikel

PPKM Level 3 Batal, ASN Pemprov Jatim Tetap Dilarang Cuti Saat Libur Nataru

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni, cuti hanya diperbolehkan bagi ASN yang sakit dan melahirkan.

"Aturannya sudah jelas, ASN dilarang cuti mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022," kata Indah saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jatim nomor 800/7840/204.3/2021 tentang Larangan Berpergian dan Mengajukan Cuti pada Hari Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat edaran tersebut, kata Indah, juga melarang perjalanan ke luar kota kecuali di wilayah aglomerasi.

"Kalau tugas luar kota harus ada izin resmi dari pimpinan," terangnya.

Selain itu, ASN juga dilarang menggelar perayaan malam Tahun Baru seperti pesta kembang api dan sejenisnya.

Sebagai ASN, Indah menuturkan, pegawai Pemprov Jawa Timur harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat untuk menekan peredaran Covid-19 selama masa libur Nataru.

BKD Provinsi Jawa Timur, kata, dia akan menerjunkan tim internal dan eksternal untuk memantau ASN Provinsi Jawa Timur selama masa libur tersebut.

"Sanksi ringan hingga paling berat akan menanti bagi siapapun ASN yang melanggar," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/15/151333378/ppkm-level-3-batal-asn-pemprov-jatim-tetap-dilarang-cuti-saat-libur-nataru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke