Salin Artikel

2 Terduga Teroris di Luwu Timur Telah Ditetapkan sebagai Tersangka, Dibawa ke Jakarta

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulsel Kombes Ade Irawan mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan.

“Kedua terduga teroris yang ditangkap di Luwu Timur itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Setelah menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka, Ade menyebutkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan teroris yang diduga melibatkan MU dan MM.

Kedua orang itu diduga menjadi bagian dari tim Askari Jamaah Islamiyah (JI).

“Jaringan teroris JI ini masih terus dikembangkan untuk membongkar hingga ke akar-akarnya,” tandasnya.

Ade membeberkan, dua tersangka teroris jaringan JI di Luwu Timur ini merupakan anggota Tauliah wilayah Sulawesi.

Salah satu tersangka, MU tergabung dalam Tim Askari yang dibentuk untuk aksi amaliah ke aparat negara.


“Tersangka MU adalah anggota Tauliah yang tergabung dalam tim Askari. Tim ini dibentuk untuk aksi amaliah ke aparat negara. Hanya saja, rencana aksi tersebut urung dilakukan karena kendala logistik dan jumlah jemaah kurang,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Densus 88 menangkap dua terduga teroris di Luwu Timur.

MU ditangkap Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 09.55 Wita dan MM ditangkap pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 07.30 Wita.

Dari penangkapan itu, Densus 88 menemukan satu pucuk senpi M16, sepucuk revolver, beberapa bagian M16 yang akan dirakit, dua magasin pabrikan senjata M16, lima detonator, 124 butir amunis tajam kaliber 5,56, beberapa butir amunisi hampa dan amunisi karet serta 2 pucuk senjata jenis FN organik dan magasinnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/03/155254378/2-terduga-teroris-di-luwu-timur-telah-ditetapkan-sebagai-tersangka-dibawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke