Salin Artikel

Panti Pijat "Plus-plus" di Tangerang Digerebek, Ternyata Jual Wanita ke Pria Hidung Belang

Petugas mengamankan tujuh orang, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang.

Ketiganya berinisial AK (35), RA (26) dan TF (20).

Jual perempuan ke pria hidung belang

"Ya benar Personel Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penggerebekan di salah satu ruko di Kabupaten Tangerang yang digunakan sebagai lokasi panti pijat plus-plus," kata Dirreskrimum Polda Banten AKBP Ade Rahmat Idnal melalui keterangannya. Rabu (1/12/2021).

Dijelaskan Ade, dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan tiga orang tersangka karena memperdagangkan wanita kepada pria hidung belang.

"Modus ketiga tersangka yaitu menyediakan wanita kemudian menawarkan jasa panti pijat plus-plus kepada pria hidung belang," ujar Ade.

Tiga tersangka terancam 15 tahun penjara

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Ketiganya sudah kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tanda Ade.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/02/060000278/panti-pijat-plus-plus-di-tangerang-digerebek-ternyata-jual-wanita-ke-pria

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke