Salin Artikel

Lahan Belum Dibayar, Warga Pagari Kawasan Sirkuit Mandalika dengan Pohon Pisang

Mereka juga dengan sengaja menanam pohon pisang di pagar pembatas service road sirkuit berwarna hijau. 

Aksi pemagaran ini merupakan bentuk protes dari keluarga yang kecewa dengan Indonesia Tourism Development Corporition (ITDC) selaku pengelola kawasan lantaran tak kunjung menyelesaikan pembayaran atas lahan.

"Kami memagar lahan ini karena tidak ada penyelesaian  dari pihak ITDC, kami sudah lama menunggu," kata Suparte, salah satu ahli waris dari pemilik tanah, ditemui Kompas.com, Selasa.

Suparte mengaku sengaja memagar lahan yang belum dibayar itu agar tidak ada aktivitas pekerjaan proyek di atasnya sampai ada pembayaran dari pihak ITDC. 

"Sengaja kita pagar, tidak boleh ada pekerjaan proyek di tanah kami ini karena kami sudah lelah dijanjikan untuk mau dibayar," ucapnya.

Sementara itu adik Suparte, Raja, mengancam akan membangun rumah di lahan tersebut.

"Kalau tidak ada penyelesaian satu dua hari, saya akan taruh batu bata di sini. Saya mau bangun rumah," kata Raja dengan nada tinggi sambil menggendong anaknya.

Ia mengaku sudah lama menunggu penyelesaian lahan yang dulu ia tempati dan kini sebagian sudah menjadi sirkuit.

Tanah warisan

Penasihat hukum keluarga, Zabur, mengatakan, tanah tersebut awalnya merupakan dua bidang lahan yang salah satunya dimiliki almarhum bernama Milate yang kemudian diwariskan ke anaknya. 

Sementara untuk bidang lahan kedua, dimiliki oleh Nate alias Amaq Labak, saudara dari Milate.

Zabur menjelaskan, lahan itu memilika luas 27 are. Setengahnya telah dibayar oleh ITDC dari pembayaran konsinyasi di Pengadilan Negeri Praya.

Namun tersisa 1.900 meter persegi belum dibayar dari dua pewaris yakni Milane dan Nate. 

Adapun ahli waris atas tanah milik Milate adalah Migarse, Suparte, dan Raja.

"Tanah ini merupakan tanah sisa yang dibayar melalui pengadilan konsinyasi. Waktu itu pembayaran konsinyasi seluas 2 x 19,11 meter persegi, itu sudah diambil uangnya. Sekarang sisanya yang 19,6 are belum terbayar sisa dan ahli waris meminta ke pada ITDC," kata Zabur.

Tanah tersebut, lanjut dia, merupakan tanah sisa yang belum dibayar sesuai hasil ukur tanah. 

Tanggapan ITDC

Menanggapi hal tersebut, Senior Corporate Communication ITDC Esther Ginting menyayangkan kegiatan pemagaran sepihak yang dilakukan warga tersebut.

Menurut Esther, lahan tersebut merupakan lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 70 milik ITDC dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. 

"Status lahan yg diklaim oleh Migarse dan Nate alias Amaq Labak ini merupakan lahan HPL ITDC dan sah serta berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan," kata Esther melalui keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).

Ia menjelaskan, dalam putusan PN Praya telah menyatakan ITDC sebagai pihak pemilik lahan yang sah.

Putusan PN Praya tersebut, menurut Esther, diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dengan nomor putusan: 152/PDT/2021/PT MTR.

"Putusan dari PT Mataram ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena pihak pembanding dalam hal ini Migarse dan Nate alias Amaq Labak, tidak mengajukan kasasi sampai batas waktu 14 hari kerja," ungkapnya.

Pemberitahuan putusan banding telah diterbitkan pada 30 Agustus 2021.

Adapun langkah ITDC selanjutnya akan tetap mempertahankan hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terlebih ITDC telah memiliki sertifikat HPL yg secara sah diterbitkan oleh institusi yang berwenang Badan Pertanahan Nasional  (BPN) serta telah dikuatkan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau semua pihak agar menghormati keputusan hukum dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak, termasuk tidak melakukan aktivitas kegiatan.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/01/191414978/lahan-belum-dibayar-warga-pagari-kawasan-sirkuit-mandalika-dengan-pohon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke