Salin Artikel

Siswi SMA Diperkosa Pemilik Kos, Pelaku Ancam Korban Lewat Facebook, Terbongkar Setelah "Chat" Dibaca Sang Ibu

KOMPAS.com - EL (16), seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pematangsiantar, Sumatera Utara, menjadi korban pemerkosaan oleh pemilik kos berinisial AS (59).

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan, perbuatan bejat pelaku berawal keduanya berkomunikasi melalui media sosial Facebook.

Korban, sambungnya, mengontrak rumah milik pelaku.

“Hubungan keduanya dari chatingan saja. Si pelaku ini punya kosan (kontrakan). Korban disitu ngontrak, jadi keduanya berhubungan," kata Banuara Senin (29/11/2021) sore.

Setelah melalukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban akan membunuhnya melalui aplikasi pesan Facebook.

"Dia (pelaku) mengancam setelah selesai (mencabuli)” jelasnya.

Karena takut, korban akhirnya tidak berani untuk bicara kepada ibunya.


Terungkapnya perbuatan pelaku saat ibu korban berinisial ES (47) memeriksa aplikasi percakapan Facebook milik putrinya.

Saat itu, sang ibu curiga dengan isi pesan yang dikirim oleh AS. Ketika dicek, ternyata pelaku mengancam putrinya.

Mendapati itu, ES kemudian bertanya kepada putrinya.

Kemudian korban mengaku kepada Ibunya bahwa dirinya telah berhubungan badan dengan AS secara berulang ulang atas permintaan pelaku.

“Namun si korban tidak berani menceritakan ini karena si terlapor mengancam korban dengan kata-kata ancaman,” ujarnya.


Pelaku ditangkap

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban lantas melapor ke polisi pada 9 November 2021.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga AS ditangkap di kediamannya di Kecamatan Siantar Utara, pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 22.15 WIB.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Pemantangsiantar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

 

(Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/30/102512478/siswi-sma-diperkosa-pemilik-kos-pelaku-ancam-korban-lewat-facebook

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke