Salin Artikel

UMP Lampung 2022 Sudah Ditetapkan, Ini Besarannya

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486 atau naik 0,35 persen dibanding tahun lalu.

Sebelumnya, UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil rapat dari dewan pengupahan yang dilaksanakan pada tanggal 15 November.

Selain itu, UMP Lampung 2022 juga merujuk pada Undang-undang tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 36/2021 tentang pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.B-M/383/HI.01.00/XI/2021.

"Upah minimum provinsi yang diberlakukan 1 Januari 2022 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.440.486,18," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (22/11/2021).

Menurutnya, keputusan atas penetapan UMP tersebut juga tertuang dalam SK Gubernur Lampung No G/634/V.08/HK/2021 pada 19 November 2021, tentang UMP Lampung 2022.

"Penetapan mengenai batas upah ini diberlakukan bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun dan harus dipatuhi oleh pengusaha, perusahaan. Mereka tidak boleh membayar pekerja lebih rendah dari standar yang ditentukan," ungkapnya.

Agus menjelaskan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun perusahaan berkewajiban untuk menyusun skala upah.

"Namun hal ini dikecualikan bagi UMKM sebab aturannya bagi mereka kesepakatan atas upah dibicarakan oleh pemberi kerja dan tenaga kerja," ucapnya.

Adapun bagi perusahaan yang tidak mentaati standarisasi UMP akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada sesuai dengan tingkat pelanggaran.

"Upah minimum kebupaten/kota tentu harus memperhatikan UMP tidak boleh lebih rendah. Tapi upah minimum kabupaten/kota masih menunggu dewan pengupahan batas akhirnya pada 30 November. Di Lampung ada 4 daerah yang tidak punya dewan pengupahan dan ikut UMP yakni Kabupaten Pringsewu, Tanggamus, Pesawaran, dan Pesisir Barat," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/22/220427378/ump-lampung-2022-sudah-ditetapkan-ini-besarannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke