Salin Artikel

Bea Cukai Juanda Musnahkan 84 iPhone hingga Jutaan Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim 1 Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, setidaknya terdapat 84 ponsel merek iPhone dan satu juta batang rokok ilegal yang berhasil disita dan dimusnahkan.

"Handphone sejumlah 84 unit ini berasal dari tegahan barang bawaan penumpang dari 10 penindakan barang penumpang yang berasal dari luar daerah pabean, yaitu Singapura dan Hongkong," kata Padmoyo saat rilis pemusnahan barang ilegal itu, Kamis (18/11/2021).

Adapun barang-barang tersebut bernilai miliaran rupiah.

"Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.047.150.000 atau Rp 1,47 miliar," ujarnya.

Rokok ilegal

Selain handphone, Bea Cukai Juanda juga menyita barang kena cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau jenis sigaret tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah sebanyak 1.322.980 batang rokok.

Barang tersebut berasal dari penindakan yang menghasilkan sebanyak 451 SBP periode April sampai September 2021.

"Itu barang kiriman melalui jasa titipan dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.349.439.600 atau Rp 1,3 miliar," ujar dia.

Total perkiraan kerugian negara dari BKC rokok ilegal itu sebesar  Rp 887.049.000 dengan rincian cukai sebesar Rp 694.570.000, PPN sebesar Rp 123.022.000, dan pajak rokok sebesar Rp 69.457.000.


Dimusnahkan

Temuan iPhone tipe terbaru itu kemudian dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu sebagai simbolisasi pelaksanaan kegiatan.

Sedangkan sisanya dimusnahkan di perusahaan pengolahan limbah organik dan non-organik, PT Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di Kabupaten Mojokerto.

Pemusnahan barang milik negara ini dilakukan dengan cara dirusak dan dipukul menggunakan martil.

Kepala Bea Cukai Juanda Himawan Indarjono menyampaikan, penindakan barang ilegal berupa handphone itu terjadi pada September dan Oktober 2021 di Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Terdapat 10 kali penindakan atas 11 penumpang pesawat yang berasal dari Singapura dan Hongkong melalui jalur pemeriksaan Bea dan Cukai yang melebihi batas ketentuan.

"Kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan barang berupa handphone yang tidak diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai oleh penumpang tersebut," kata Himawan.

Ia menambahkan, barang-barang hasil penindakan berupa handphone dan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan telah ditetapkan peruntukannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai Juanda dengan mengundang instansi dan perusahaan terkait.

Selain pemusnahan Barang Milik Negara yang telah disebutkan di atas, terdapat barang yang dinyatakan tidak dikuasai berupa dokumen dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai dalam kondisi busuk, rusak berat, dan tidak bernilai ekonomis yang turut dimusnahkan.

"Tadi, Bea Cukai Juanda menggandeng Perusahaan Pengolahan Limbah Organik dan Non Organik PT Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di Desa Ngoro Kabupaten Mojokerto untuk melakukan pemusnahan atas barang-barang yang telah disebutkan," kata dia.

Pemusnahan dilakukan pada PT Hijau Alam Nusantara agar pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang tepat sesuai dengan jenis barangnya dan terhadap limbah sisa pemusnahan dapat diproses sesuai prosedur dan tidak merusak lingkungan.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/18/165828778/bea-cukai-juanda-musnahkan-84-iphone-hingga-jutaan-rokok-ilegal-senilai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke