Salin Artikel

Terlibat Kasus Penipuan, Direktur BUMD di Sumsel Ditahan Polisi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda sebagai tersangka atas dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 26 miliar.

PT SMS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumsel yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan ekonomi khusus pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA).

Selain Sarimuda, penyidik juga menahan satu orang lagi atas nama Margono Mangkunegoro karena ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Kasubdit II Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Martono mengatakan, laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu dibuat oleh korban bernama Anton Nurdin pada Sabtu (20/10/2021) dengan tanda bukti laporan nomor LP/B-852/XI/SPKT Polda Sumsel.

Dalam laporan itu terkuak, bahwa pada 2019 lalu korban Anton Nurdin membeli tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, Sumsel kepada tersangka Margono seharga Rp 26 Miliar.

Namun, saat itu, korban Anton Nurdin tak bertemu dengan Margono melainkan melalui perantara yakni Sarimuda.

“Sebelum tanah itu dibeli, tersangka Sarimuda meyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman dan tidak bermasalah dan ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh Margono,” kata Tri, melalui pesan singkat, Jumat (5/11/2021).

Setelah dilakukan pembelian dan pembayaran, ternyata tanah yang dijual tersebut tak bisa dikuasai oleh korban karena ada warga yang mengakui tanah itu.

Bahkan, satu Surat Hak Milik Nomor 35 masih dalam proses PTUN dan tidak dapat diproses oleh korban.

“Margono ini mengaku ada sertifikat hak milik sebanyak 7 persil. Namun, nyatanya tanah itu bermasalah dan satu masih dalam proses PTUN. Keduanya sudah ditahan sejak tadi malam,” ujarnya.


Atas perbuatannya, Sarimuda dan Margono dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Untuk diketahui, Sarimuda merupakan seorang mantan Calon Wali Kota Palembang pada 2013 lalu.

Sarimuda yang berpasangan dengan Nelly Radiana kalah melawan Romi Herton-Harnojoyo dengan selisih sebanyak 23 suara.

Kemudian, pada 20 Juni 2019, Sarimuda ditunjuk oleh Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya sebagai Direktur PT SMS menggantikan IGB Surya Negara.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/05/203534478/terlibat-kasus-penipuan-direktur-bumd-di-sumsel-ditahan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke