Salin Artikel

SD Negeri di Tangerang Ini Disegel Ahli Waris Lahan, Murid Batal PTM

Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang Fahrudin menyesalkan adanya penyegelan sekolah tersebut.

Apalagi, akibat penyegelan, para murid SDN Kiarapayung tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

"Menurut saya, gunakan kearifan lokal supaya anak-anak tetap sekolah. Pemda juga akan berusaha menyelesaikan masalah ini. Kasihan para siswa sejak pandemi Covid-19, selama 1 tahun lebih, tidak belajar tatap muka," kata Fahrudin seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/10/2021).

Fahrudin prihatin setelah melihat kondisi siswa-siswi SDN Kiarapayung di Kecamatan Pakuhaji, yang saat ini tidak bisa ikut PTM terbatas di hari pertama.

"Sekolah mereka telah disegel oleh pihak ahli waris lahan, karena masih disengketakan," kata dia.

Fahrudin membenarkan bahwa gedung SDN Kiarapayung tersebut telah dimenangkan oleh ahli waris di pengadilan dan pihaknya telah menerima putusan tersebut.

Pemkab Tangerang, menurut Fahrudin, siap untuk melakukan penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan itu.

"Ya (lagi dianggarkan). Kasihan anak-anak yang mau PTM tertunda. Yang sekolah juga masyarakat daerah itu juga kan. Artinya, ada kearifan lokal, itu saja yang saya harapkan," ujar Fahrudin.

Sebelumnya, Muhidin yang mengaku sebagai ahli waris tanah menjelaskan bahwa sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan kepemilikan tanah yang digunakan oleh SDN Kiarapayung.

"Sejak awal gugatan di tahun 2019 sampai putusan pengadilan pada 9 Juni 2020, telah dimenangkan ahli waris terkait hak atas lahan. Lahan yang menjadi sengketa itu seluas lebih kurang 3.000 meter yang dipakai sekolah," kata Muhidin.

Ia mengatakan, penyegelan sekolah itu terpaksa dilakukan karena tidak ada titik temu antara Pemkab Tangerang dan ahli waris terkait dana pengganti hak atas tanah yang telah dipakai untuk sekolah tersebut.

"Selama ini belum ada upaya dari pemerintah daerah terkait upaya pemanggilan ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini," ujar Muhidin.

Menurut dia, hingga saat ini dari Pemkab Tangerang maupun Bupati Ahmed Zaki Iskandar tidak ada upaya baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kalau kami menuntut agar Pemda melakukan ganti rugi, karena sudah 45 tahun berdiri tanpa ada koordinasi dengan ahli waris," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/27/084451578/sd-negeri-di-tangerang-ini-disegel-ahli-waris-lahan-murid-batal-ptm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke