Salin Artikel

Warga Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Saat Berkunjung ke Markas Polri di Jember

Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin menjelaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi tidak hanya diberlakukan di pusat perbelanjaan, moda transportasi umum, maupun perhotelan.

Aplikasi itu juga digunakan di pusat pelayanan publik baik milik pemerintah maupun swasta.

 “QR code aplikasi PeduliLindungi ini merupakan program pemerintah dalam rangka menekan laju perkembangan Covid-19 di seluruh jajaran kepolisian,” kata Arif dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/10/2021).

Menurut dia, aplikasi PeduliLindungi wajib diterapkan di setiap markas polisi, baik polres maupun polsek.

Ia menambahkan, sudah ada barcode yang disediakan di setiap kantor polisi. Masyarakat bisa memindai barcode itu saat berkunjung ke markas polisi.

Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan di kantor polisi.

“Aplikasi sudah diuji coba dan berfungsi dengan baik,” tutur dia.

Harapannya, penerapan itu bisa menjadi contoh bagi masyarakat dan instansi lain seperti perhotelan, pusat perbelanjaan, maupun industri.

“Ini wajib untuk menekan laju perkembangan Covid-19,” kata Arif.

Arif menjelaskan, jika hasil scan barcode berwarna hijau, warga tersebut diizinkan masuk ke markas polisi. Jika berwarna kuning, tetapi tujuannya untuk vaksinasi, juga diizinkan masuk.

“Bagi yang berwarna merah kita sarankan untuk melaksanakan vaksin dulu,” tambah dia.

Arif berharap penerapan aplikasi PeduliLindungi ini bisa menggunggah kesadaran masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pemkab Jember, kata dia, terus menggenjot vaksinasi, baik di puskesmas hingga gerai-gerai vaksin Covid-19 yang telah disediakan.

“Kita terus gelar vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat,” kata Arif.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/02/154650778/warga-wajib-pakai-aplikasi-pedulilindungi-saat-berkunjung-ke-markas-polri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke