Salin Artikel

Diperiksa Terkait Kasus Alex Noerdin, Mantan Wagub Sumsel: Saya Maklum Bakal Jadi Seperti Ini

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi terkait perkara dugaan kasus korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Dari ke 10 saksi yang dihadirkan, satu di antaranya adalah Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 Eddy Yusuf.

Eddy usai diperiksa mengatakan, materi pemeriksaan yang diberikan penyidik tak jauh berbeda dari sebelumnya. Ia dilontarkan pertanyaan oleh penyidik seputar PDPDE.

Menurut Eddy, ia sempat menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas dalam perusahaan tersebut. Namun soal proyek dan pembagian fee tak mengetahui banyak.

"Saya ditunjuk oleh beliau waktu itu sebagai badan pengawas tapi tidak ada kewenangan apa-apa," kata Eddy usai diperiksa, Rabu (29/9/2021).

Dijelaskan Eddy, selama lima tahun menjadi wakil gubernur, ia telah memprediksi kasus ini akan bergulir ke ranah hukum.

Hal tersebut terbukti dengan adanya para tersangka dalam lingkaran korupsi PDPDE.

"Lima tahun saya menemaninya kan (sebagai Wakil Gubernur Sumsel). Dia (Alex) Bupati Muba, saya Bupati OKU, kita maklum bakal kejadian seperti ini," ujarnya.

Selama menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumsel satu periode, Eddy mengaku tak diberi kewenangan apapun saat sebagai orang nomor dua di pemerintahan.

Menurutnya, seluruh roda pemerintahan di bawah kendali Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumsel saat itu.

"Selama jadi Wakil Gubernur saya tidak ada kewenangan apapun, kegiatan saya cuma menghadiri wisudaan," cetusnya.

Dengan kejadian yang menimpa rekannya itu, Eddy pun ikut prihatin. Apalagi Alex langsung terjerat dalam dua perkara sekaligus, yakni masalah PDPDE dan Masjid Sriwijaya.

"Saya juga prihatin kejadian seperti ini," ungkapnya. 


10 saksi dihadirkan

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khadirman mengatakan, ada 10 saksi yang dihadirkan untuk pemeriksaan tersangka Alex Noerdin dan Mudai Maddang.

Mereka yakni, Ishak Mekki mantan Wakil Gubernur Sumsel 2014-2018, Eddy Yusuf mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2013, Sekretaris Badan Pengawas PDPDE Sumsel Muhar Lakoni, Kepala Biro Perekonomian/Anggota Badan Pengawas PDPDPE Sumsel Arian Juni, Tenaga Ahli hukum dan Administrasi Suryadi, Direktur Operasional Samsul Rizal, Prima Safitri Yanti,  Iransyah, mantan Kepala BPKAD Sumsel Akmad Muklis dan mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman.

"Saksi ini memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada perusahaan daerah pertambangan dan energi (PDPDE) Sumatra Selatan," ujar Khaidirman.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Rutan Kelas I Cipinang cabang Rutan KPK.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010-2019. 

"Ditahan selama 20 hari, mulai hari ini sampai 5 Oktober 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/09/29/200957378/diperiksa-terkait-kasus-alex-noerdin-mantan-wagub-sumsel-saya-maklum-bakal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke