Salin Artikel

Usulkan Hak Angket, Anggota DPRD: Bukan untuk Balas Dendam Gubernur Sumbar

PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 33 anggota DPRD Sumatera Barat resmi mengajukan pengusulan hak angket terkait surat sumbangan bertandatangan gubernur Sumbar Mahyeldi.

Pengajuan usulan hak angket itu diserahkan HM Nurnas dari Fraksi Demokrat mewakil 33 anggota DPRD ke Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam sidang Paripurna DPRD, Selasa (14/9/2021).

Nurnas mengatakan pengajuan hak angket tersebut bukan bertujuan untuk menjatuhkan atau balas dendam kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi.

"Perlu digarisbawahi bahwa hak angket ini bukan untuk menjatuhkan gubernur atau balas dendam karena jagoannya di Pilkada kalah," kata Nurnas kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Nurnas mengatakan hak angket merupakan hak kedewanan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap gubernur.

"Polemik ini sudah berkepanjangan dan telah banyak yang bersuara seperti KPK, Kemendagri, DPR RI, komisi informasi dan tokoh masyarakat. Hingga sekarang masyarakat masih bertanya-tanya dan untuk menjawab itu kita gunakan hak angket," kata Nurnas.

Menurut Nurnas dengan digunakan hak angket, maka diharapkan polemik surat sumbangan bertandatangan gubernur itu terkuak dan masyarakat bisa tahu apa masalah sebenarnya yang terjadi.

Sekadar informasi, hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Akan dirapatkan dalam Banmus DPRD

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 33 anggota DPRD Sumatera Barat resmi mengajukan pengusulan hak angket terkait surat sumbangan bertandatangan Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Pengajuan usulan hak angket itu diserahkan HM Nurnas dari Fraksi Demokrat mewakili 33 anggota ke Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam sidang Paripurna DPRD, Selasa.

Sebanyak 33 anggota DPRD Sumbar itu yakni 14 anggota dari Fraksi Gerindra, 10 anggota dari Fraksi Demokrat, enam dari Fraksi PDIP-PKB dan tiga anggota dari Partai Nasdem.

"Pengusulan ini dikarenakan sedang adanya polemik yang membuat kegaduhan di Sumbar terkait persoalan surat sumbangan bertandatangan gubernur," kata Nurnas kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, usulan 33 anggota DPRD akan dirapatkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumbar.

"Kemudian akan kita bahas di paripurna untuk mengambil keputusan apakah hak angket ini kita gunakan atau tidak," kata Supardi.

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menyebutkan, pihaknya menghormati proses yang ada di DPRD Sumbar.

"Kita hormati dan kita ikuti saja prosesnya," kata Audy.


Mula polemik surat minta sumbangan

Kasus surat minta sumbangan bertanda tangan gubernur ini berawal dari ditangkapnya lima orang yang diduga pelaku penipuan.

Mereka meminta sumbangan kepada sejumlah pengusaha dan instansi di Sumbar. Mereka beralasan, sumbangan itu untuk membuat buku tentang potensi Sumatera Barat.

Setelah diperiksa, surat yang dibawa mereka memang berasal dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang ditandatangani Gubernur Sumbar.

Saat ditangkap, adapun uang yang terkumpul sudah mencapai Rp 170 juta. Uang itu berasal dari 21 pengusaha, pihak BUMN dan kampus.

Selain itu, masih ada tiga dus karton surat sumbangan yang belum didistribusikan.

Belakangan, polisi menyebutkan bahwa tidak ada unsur dugaan penipuan, karena pelaku berbekal surat sumbangan yang ditandatangani gubernur.

Polisi masih menyelidiki dugaan kasus lain, mengenai tindak pidana korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/14/181424178/usulkan-hak-angket-anggota-dprd-bukan-untuk-balas-dendam-gubernur-sumbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke