Salin Artikel

Soal Kerumunan Pejabat di Pulau Semau, Polisi Tegur Satgas Covid-19 NTT

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (3/9/2021).

Menurut Krisna, surat teguran itu terkait video yang tersebar di media sosial tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pantai Otan, Desa Otan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Jumat (27/9/2021).

Khususnya, lanjut Krisna, setelah acara pokok selesai pada rangkaian kegiatan pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

"Dalam surat teguran dan rekomendasi tersebut tertuang beberapa poin antara lain, tidak boleh terulang kembali hal serupa di lain waktu," ujar Krisna.

Satgas Covid-19 diminta hati-hati mengadakan kegiatan yang melibatkan masyarakat dan berpotensi membuat kerumunan.

Pengawasan protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat saat acara. Mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, dan akhir kegiatan.

Selanjutnya, melaksanakan koordinasi secara intensif dengan TNI dan Polri, serta instansi terkait untuk kelancaran demi keamanan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

"Ketua pelaksana Satgas Covid-19 Provinsi NTT, agar memberikan teguran tertulis kepada panitia pelaksana kegiatan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat secara proporsional," ujar Krisna.


Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Kupang, melaporkan Gubernur Viktor ke Polda NTT pada Kamis (2/9/2021) petang.

Mereka melaporkan Viktor terkait kerumunan dalam acara pengukuhan pesta yang dihadiri sejumlah pejabat di Pantai Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Jumat (27/8/2021).

Sebelum melaporkan Viktor, mahasiswa dari sejumlah organisasi kepemudaan seperti PMKRI, PMII, HMI, GMNI IMM dan GMKI, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda NTT.

Koordinator Lapangan sekaligus Presidium Pergerakan Kemasyarakatan (GERMAS) PMKRI Cabang Kupang Tonny Uspupu mengatakan, mahasiswa melaporkan Viktor, karena diduga melanggar Pasal 216 ayat KUHP Ayat 1, Pasal 510 KUHP, Pasal 5 dan 14 UU Nomor 4/1984 tentang wabah penyakit menular.

Viktor sebagai Gubernur NTT, lanjut Tonny, juga dinilai melanggar Pasal 93 UU Nomor 06/2018 tentang Karantina Kesehatan, serta Pasal 15 Ayat 5 Pergub NTT Nomor 26/2020 tentang Tatanan Normal Baru di Provinsi NTT, dan Perkapolri Nomor Mak/02/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat ratusan orang berkerumun dan diduga melanggar protokol kesehatan di Pantai Otan, Desa Otan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Jumat.

Hadir dalam acara itu, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi dan wali kota dan para bupati se-NTT, serta sejumlah pejabat lainnya. Ada yang menggunakan masker dan banyak juga yang melepas masker.

Terlihat pula ada panggung hiburan di mana kepala daerah yang turut menyumbangkan lagu dan para pemain musik di atas panggung tidak menggunakan masker.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/03/203119978/soal-kerumunan-pejabat-di-pulau-semau-polisi-tegur-satgas-covid-19-ntt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke