Salin Artikel

Jabatan Dikembalikan, Sekda Jepara Langsung Temui Bupati

Sejak dibebastugaskan pada 9 Agustus 2021, Edy yang berstatus Sekda definitif tetap bekerja tapi berkantor di Kantor Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

"Tadi pagi SK Bupati Jepara yang dikirim oleh BKD Jepara sudah saya terima. Syukur Alhamdulillah cuma itu yang bisa saya ucapkan," kata Edy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

Dijelaskan Edy, dalam isi SK Bupati Jepara tersebut menguraikan bahwa dirinya diinstruksikan untuk kembali resmi menjabat sebagai Sekda Jepara.

"Amanat Gubernur Jateng dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), saya dikembalikan ke jabatan semula sebagai Sekda Jepara," ungkap Edy.

Menurut Edy, setelah menerima keputusan tersebut, salah satu apresiasi yang dilakukannya yakni menghadap Bupati Jepara Dian Kristiandi.

Langkah ini merupakan wujud pengakuan atau penghormatan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada atasan.

"Selain ucap syukur dan ngantor, saya juga langsung menghadap Pak Bupati Jepara. Itu langkah awal yang saya lakukan," ungkap Edy.

Dengan keputusan dikembalikan untuk menjabat Sekda Jepara, Edy pun enggan berkomentar banyak.

Terkait dugaan pelanggaran berat dalam kinerja yang ditudingkan kepadanya tersebut telah dimentahkan atau tidak, Edy tak mau merinci.

Ia hanya ingin fokus menjalankan tugas dengan lebih baik.

"Yang jelas hubungan saya dengan Pak Bupati baik-baik saja dan sebelum saya dibebastugaskan, pernah dilaporkan soal evaluasi kinerja ke KASN dan diperiksa juga saat itu. Lantas surat dari KASN saat itu menyatakan saya tidak terbukti bersalah atau melanggar," pungkas Edy.


Untuk diketahui, Bupati Jepara Dian Kristiandi membebastugaskan sementara Edy Sujatmiko dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara akibat diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Pembebasantugasan sementara Sekda Jepara mulai 9 Agustus 2021 itu merujuk Surat Keputusan Bupati Jepara nomor 867/19/2021.

Hubungan komunikasi yang kurang baik dalam kinerja dinilai menjadi penyebab utama Bupati Jepara Dian Kristiandi terpaksa membebastugaskan sementara Edy Sujatmiko dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara.

Dengan kata lain ada isyarat kekurangharmonisan jalinan koneksi kinerja antara Bupati Jepara Dian Kristiandi dan Sekda Jepara Edy Sujatmiko.

Sebagai Sekda, Edy Sujatmiko selama ini dianggap pasif berinteraksi dalam hal pekerjaan kepada orang nomor satu di Kota Ukir, Dian Kristiandi.

Bahkan, jamak pejabat di lingkungan Pemkab Jepara yang sudah menangkap sinyal tersebut sejak Andi menjabat sebagai Wakil Bupati Jepara.

Dian Kristiandi sendiri resmi menjabat sebagai Bupati Jepara pada awal Juni 2020 menggantikan posisi Ahmad Marzuqi yang terjerat kasus suap.

Sebelumnya, Andi sapaan Dian Kristiandi adalah Wakil Bupati Jepara yang mendampingi Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.

Andi menjadi Pelaksana tugas Bupati Jepara lebih dari setahun sejak 17 Mei 2019 akan melanjutkan sisa pengabdian hingga 2022.

Adapun Edy Sujatmiko menjabat Sekda Jepara sejak 30 April 2019 setelah dilantik oleh Bupati Jepara saat itu, Ahmad Marzuqi.

Alumni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri tahun 1990 itu saat ini berstatus golongan Pembina Utama Madya/IV D.

Karir Edy Sujatmiko di lingkungan Pemkab Jepara di antaranya yakni menjabat Sekwilcam, Camat di 3 Kecamatan, Kepala Dinas Perindustran dan Perdagangan, asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda dan Asisten Administrasi Sekda.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/01/174703978/jabatan-dikembalikan-sekda-jepara-langsung-temui-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke