Salin Artikel

Belajar Tatap Muka Segera Digelar di Sejumlah Kota, Ini Daftar dan Syaratnya

KOMPAS.com - Sejumlah daerah di wilayah Pemberlakukan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 diizinkan untuk menggelar
pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Senin (30/8/2021).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, vaksinasi Covid-19 menjadi syarat utama bagi para tenaga pendidik dan guru.

"Yang boleh melakukan tatap muka adalah semua di PPKM 1 sampai 3. Itu boleh. Dan vaksinasi tidak menjadi kriteria, harus menunggu vaksinasi dulu untuk boleh," kata Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Sementara hal itu tak berlaku bagi peserta didik.

Berikut ini sejumlah daerah yang mulai memberlakukan PTM:

Lebih kurang 1.600 sekolah di Kota Bandung, Jawa Barat, siap menggelar PTM terbatas.

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Cucu Saputra
sekolah- sekolah itu meliputi semua tingkatan mulai dari taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah atas (SMA).

"Dulu kami pernah melakukan uji coba, dari 3.500 sekolah eksisting, baru 1.600-an siap," ujarnya, Rabu (25/8/2021).

Cucu menambahkan, pihaknya telah menyiapkan peraturan wali kota (Perwal) untuk pelaksanaan PTM terbatas tersebut dan terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

"Kami sedang menunggu. Tapi dari sisi kesiapan teknis, hampir dipastikan sekolah di Kota Bandung sudah siap," ucap dia.

Dilansir dari Tribunnews, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Suyanta, menegaskan, sekolah di Level 4 tidak diizinkan PTM.

Hal itu, kata Suyanta, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021.

“Pak Gubernur (Ganjar Pranowo) sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa kalau suatu daerah kabupaten/kota yang masuk dalam level 4, maka pembelajaran tetap daring."

"Dan level 3 dalam aglomerasi level 4, maka dia (daerah) pun masih daring."

"Untuk daerah kabupaten/kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas,” ujarnya, Kamis (26/8/2021), seperti dikutip dari laman Jatengprov.go.id.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, PTM terbatas akan dimulai pada awal bulan September.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah siswa SD dan SMP harus membawa kartu vaksin Covid-19.

"Kalau ada siswa yang belum divaksin, maka akan dipulangkan dulu dan akan divaksin dulu. Jadi, harus membawa kartu vaksin ke sekolah, dan harus benar-benar sudah divaksin," kata Syafrudin saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di SMPN 7 Kota Serang, Senin (23/8/2021).

Sementara itu, mneurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Alpedi, ada 27 SMP Negeri dan 230 SD Negeri di Kota Serang sudah siap melaksanakan PTM terbatas.

Untuk itu, pihak sekolah saat ini sedang mempercepat vaksinasi bagi siswa agar pelaksanaan tatap muka dapat dimulai.

"Persayatan PTM bisa dilaksanakan apabila 70 persen siswa sudah divaksinasi, tenaga kependidikan sudah divaksinasi. Kalau itu sudah dilakukan semua, minggu pertama bulan September dimulai PTM," kata Alpedi.


4. Kota Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, sebelum PTM terbatas digelar, pihaknya akan meminta masukan terlebih dulu dari pakar epidemiolog.

"(PTM sebenarnya) sudah disiapkan, tapi waktu itu Covid-19 naik. Hari ini Surabaya sudah PPKM level 3, dan saya masih bicara dulu dengan pakar epidemiolog. Akan rapat pentahelix (soal PTM di Surabaya)," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (25/8/2021).

Eri menambakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan masukan, terutama dari pelaksana pendidikan, baik dari SD dan SMP se-Surabaya.

"Nah, kalau SMP ini kayaknya lebih mudah. Kalau SD susah, karena nanti yang antar siapa. Kalau SMA kan sudah gampang karena sudah besar," tutur Eri.

5. Kota Bogor

Dalam Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 tentang PPKM Level 3, Bupati Ade Yasin menyebutkan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Lalu, PTM terbatas itu juga berlaku untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan aturan maksimal 30 persen, kemudian wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

"Pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk PAUD itu 30 persen. Tentunya semua ini harus tetap melaksanakan prokes yang ketat," katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (25/8/2021).


Ini daftar lengkap sekolah yang diizinkan menggelar PTM terbatas:

Jawa Tengah

  • Kabupaten Kudus
  • Kabupaten Jepara
  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Magelang
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Pemalang
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Batang
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Demak
  • Kota Semarang
  • Kota Pekalongan
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Temanggung

Jawa Timur

  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Probolinggo
  • Kabupaten Tuban
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kota Pasuruan
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bangkalan

Jawa Barat

  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kabupaten Majalengka
  • Kabupaten Subang
  • Kabupaten Garut
  • Kabupaten Kuningan
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kota Banjar
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Karawang
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Sumedang

Banten

  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Lebak
  • Kota Cilegon
  • Kota Serang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kabupaten Tangerang

DKI Jakarta

  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Pusat

(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal, Kontributor Surabaya, Ghinan Salman, Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: I Kadek Wira Aditya, Pythag Kurniati, Sari Hardiyanto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Tatap Muka Terbatas Mulai 30 Agustus, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

https://regional.kompas.com/read/2021/08/29/093828478/belajar-tatap-muka-segera-digelar-di-sejumlah-kota-ini-daftar-dan-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke