Salin Artikel

Pemprov Bengkulu Bentuk Satgas Pengendali Oksigen, Ini Tugasnya

Satgas ini akan bekerja memantau kebutuhan oksigen untuk penanganan pasien positif Covid-19 dengan gejala berat di daerah itu.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan, selain memantau kebutuhan, satgas tersebut juga ditugaskan mencatat pendistribusian oksigen ke rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.

"Tentu pembentukan tim satgas pengendali oksigen ini tujuan utamanya yaitu supaya tidak lagi terjadi kelangkaan oksigen. Kita tahu bahwa saat ini oksigen sangat dibutuhkan bagi penanganan pasien Covid-19 dengan gejala berat," kata Herwan seperti dikutip dari Antara, Minggu (22/8/2021).

Herwan menambahkan, satgas itu juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan dua distributor oksigen yang telah bekerja sama dengan Pemprov Bengkulu, agar bisa menjamin ketersediaan oksigen di Bengkulu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, Pemprov Bengkulu telah menerima bantuan oksigen konsentraktor sebanyak 169 unit dari Kementerian Kesehatan.

Hamka memastikan oksigen tersebut akan langsung didistribusikan ke rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Provinsi Bengkulu.

"Bengkulu memang kekurangan oksigen, sehingga dengan adanya bantuan ini merasa sangat terbantu," ucap Hamka.

Menurut Hamka, kebutuhan oksigen untuk penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan setiap harinya mencapai 600 tabung.

Sementara, ketersediaan yang ada baru 350 tabung.

Ia menilai, kondisi Provinsi Bengkulu yang belum memiliki armada pengangkut cairan oksigen menjadi faktor utama terhambatnya pengiriman oksigen ke Bengkulu.

Selama ini, menurut Hamka, cairan diangkut dari Sumatera Selatan dengan bantuan pihak ketiga dari PT Maju Bersama dan PT Bengkulu Gasindo Sumatera.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/23/182000078/pemprov-bengkulu-bentuk-satgas-pengendali-oksigen-ini-tugasnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke