Salin Artikel

Dugaan Korupsi Dana Insentif Guru Kota Sorong, Modusnya Gunakan Nama Orang yang Sudah Meninggal

Kedua orang berinisial PK dan AP telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/8/2021).

Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Nirwan Fakaubun mengungkap, dugaan kasus korupsi yang didapati di Dinas Pendidikan Kota Sorong itu terjadi pada tahun anggaran 2019.

Modusnya, kedua tersangka membuat daftar nama guru atau honorer palsu yang sudah meninggal.

"Cara mereka melakukan ini dengan membuat daftar nama guru atau honorer palsu di mana yang bersangkutan sudah almarhum dan diberikan insentif dengan tanda tangan palsu," kata Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Nirwan Fakaubun kepada wartawan di Mapolresta Sorong, Kamis (19/8/2021).

Menurut Nirwan, anggaran DIPA tahun 2019 tersebut seharusnya digunakan untuk pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi dan dana insentif bagi pengajar.

Untuk PNS guru dianggarkan sebesar Rp 11 miliar, sementara guru honorer Rp 2,6 milliar sehingga totalnya Rp 14 miliar.

"Dalam proses pembayaran itu tidak dibayarkan semua, kami sudah melakukan audit dan terdapat kerugian sebesar Rp 461 juta hasil audit BPKP dari total anggaran tersebut. Selain itu ada barang bukti yang kami sita sebesar Rp 147 juta dari kedua tersangka yakni Kadis Pendidikan Kota Sorong inisial PK dan bendaharanya AP," jelas Nirwan.

Kasus dugaan korupsi yang menimpa PK dan AP sebenarnya sudah terendus oleh polisi sejak 2019. Namun, kasus tersebut baru terungkap setelah pemeriksaan. Kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Belum ada tersangka lain yang kita dapat, karena anggaran ini sementara dikelola oleh dua orang dari kantor tersebut yakni kepala dinas dan bendahara," tuturnya.

KOMPAS.COM / (Penulis: Kontributor Sorong, Maichel | Editor: Phytag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/19/194157478/dugaan-korupsi-dana-insentif-guru-kota-sorong-modusnya-gunakan-nama-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke