Salin Artikel

Modus Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya, Uang Penerima Bantuan Dipotong sampai 95 Persen, Negara Rugi Rp 5,28 Miliar

Terdapat sebuah lembaga penerima bantuan hibah yang seharusnya mendapatkan Rp 200 juta dipotong oleh para pelaku sebesar Rp 190 juta dan hanya menerima Rp 10 juta saja.

"Modusnya sama dengan hasil audit temuan BPK yang kita kembangkan dengan temuan anggaran yang dikorupsi lebih besar lagi. Dengan cara memotong anggaran penerima hibah oleh para pelaku sampai 95 persen," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Muhammad Syarif, kepada Kompas.com lewat sambungan telepon, Sabtu (7/8/2021).

Syarif menambahkan, kasus korupsi ini terorganisir mulai dari pengepul, pengarah pemenuhan syarat-syarat untuk bisa mendapatkan bantuan hibah, sampai ke mendampingi saat pencairan dengan langsung mengambil potongan oleh para pengepul tersebut.

Para pelaku ini baru para tersangka tahap awal sebagai pelaksana di lapangan dan sedang dikembangkan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan aliran dana korupsi tersebut.

"Jadi selain penerima para pemilik lembaga, ada juga dari pengurus partai, mereka itu selama ini disebut pengepul. Mereka broker lah pengepulnya," tambah Syarif.

Dengan demikian, pihaknya meyakini nantinya pafa tersangka yang berperan pengepul ini akan membuka suara terkait aliran dana hasil pemotongan yang mencapai seluruhnya Rp 5,28 Miliar tersebut.

Sehingga, aliran dana hasil korupsi tersebut nantinya akan diketahui ke siapa dan pihak mana saja.

"Kamis atau Jumat mereka depan akan diperiksa dan nantinya mereka akan buka aliran dana hasil korupsi kemana dan ke siapa saja," ujar Syarif.

Sampai sekarang pihaknya masih melanjutkan penyelidikan meski sudah ditetapkan 9 orang tersangka yang berperan sebagai pengepul tersebut.

Bukti dan keterangan saksi-saksi terus digali sampai saat ini untuk mengupas tuntas kasus korupsi dana hibah serta ke siapa dan pihak mana saja aliran dana hasil korupsi tersebut.

"Kita terus selidiki sampai selesai kemana saja aliran dana korupsi ini," pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, Tindak Pidana Korupsi dana hibah terungkap kembali di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada anggaran Tahun 2018 yang merugikan Negara mencapai Rp 5,28 Miliar.

Sebelumnya, kasus korupsi dana hibah Rp 1,4 Miliar terungkap di wilayah sama pada tahun 2018 sampai menyeret Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya jadi tersangka dan telah menjalani hukuman penjara.

Kasus kali ini diungkap Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, setelah menindaklanjuti rilis hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dari jumlah seluruh anggaran hibah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018 yang telah dicairkan mencapai Rp 139 Miliar dari total anggaran belanja hibah Rp 141 Miliar.

Bahkan, pemotongan dana hibah kali ini ada yang mencapai 95 persen dari yang seharusnya diterima Rp 200 juta, malah dipotong sebesar Rp 190 juta dan hanya Rp 10 juta untuk lembaga penerima hibah.

Terdapat 39 lembaga penerima yang mengalami pemotongan 60 sampai 95 persen dari jumlah hibah yang seharusnya diterima tiap lembaga.

BPK pun menemukan sebuah lembaga peneliti sejarah Kabupaten Tasikmalaya menerima ratusan juta hibah berturut-turut mulai 2016, 2017 dan 2018 yang rekomendasi pemerintahannya melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Bagkesra) tidak sesuai tugas pokok dan fungsinya.

"Kasus ini berawal dari temuan hasil pemeriksaan BPK RI Jabar tentang pelaksanaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018. Jumlah kerugian Negara sebesar Rp 5,28 Miliar lebih. Kita rilis tetapkan 9 tersangka dalam kasus ini," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Muhammad Syarif, melalui rilis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (7/8/2021).

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah UM (47), WAR (46), EY (52), HAJ (49), AAM (49), FG (35), AI (31), BR (41) dan PP (32).

Para tersangka selama ini berprofesi mulai dari pengurus partai politik, wiraswasta, pimpinan pondok pesantren, guru honorer, dan karyawan honorer.

"Awalnya ditemukan banyak lembaga penerima sampai akhir tahun tak menyerahkan bukti laporan pertanggungjawaban.

Dari sana, BPK menemukan potongan dana hibah yang tidak sesuai hasil audit," tambahnya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/08/07/125843978/modus-korupsi-dana-hibah-tasikmalaya-uang-penerima-bantuan-dipotong-sampai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke