Salin Artikel

Akui Pelanggaran Prokes Saat Pemakaman Jenazah Bupati Yasin Payapo, Mengapa Satgas Belum Lapor Polisi?

AMBON, KOMPAS.com - Satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Maluku mengakui telah terjadi pelanggaran pidana protokol kesehatan saat upacara pelepasan hingga proses pemakaman jenazah Bupati Seram Bagian Barat, Muhamad Yasin Payapo pada Senin (2/8/2021).

Meski mengakui ada pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi, namun hingga kini satgas tak juga melaporkan kasus itu ke polisi.

Polda Maluku sendiri telah mempersilakan satgas untuk melaporkan kasus itu agar segera ditindaklanjuti.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, dr Doni Rerung mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas masalah itu untuk ditindaklanjuti.

“Sementara dibicarakan untuk tindaklanjutnya bagaimana cara tindakan yang akan dilakukan terkait dengan pelanggaran ini,” kata Doni, kepada Kompas.com via telepon seluler, Selasa (3/8/2021).

Ahli paru ini mengakui, kerumunan yang terjadi di rumah duka hingga proses pemakaman jenazah Bupati Yasin Payapo merupakan pelanggaran pidana protokol kesehatan.

“Ini kan kategori pelanggaran. Saya kira pelanggaran ini harusnya tidak bisa ditoleransi, kan sudah jelas (almarhum) positif,” kata dia.

Meski begitu, Doni mengaku pihaknya belum melaporkan kasus pelanggaran itu ke polisi.

“Di dalam satgas itu semuanya ada, termasuk juga kepolisian, jadi sementara dibicarakan tindaklanjutnya bagaimana,” kata dia.

Doni menuturkan, kerumunan yang terjadi saat proses pemakaman jenazah almarhum membahayakan dan dapat berpengaruh di masyarakat.


Sebab, di satu sisi, masyarakat dilarang untuk beribadah di rumah ibadah, namun di sisi lain ada pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi secara terang-terangan.

“Kami berupaya menurunkan kasus dengan cara PPKM, tapi dengan kerumunan yang begitu banyak itu sangat ngeri. Itu tidak baik untuk menekan kasus covid. Kita ke rumah ibadah saja dilarang, tapi kumpulan manusia banyak begitu kok bisa begitu,” kata dia.

Almarhum Yasin Payapo meninggal dunia di tempat tinggalnya di Galunggung, Ambon, pada Minggu (1/8/2021) pukul 12.301 WIT.

Setelah sehari disemayamkan di rumah duka, besoknya jenazah almarhum langsung dimakamkan keluarga di pemakaman keluarga.

Sehari sebelum meninggal dunia, almarhum sempat dirawat di RSUP dr Johanes Leimena Ambon.

Almarhum masuk ke rumah sakit tersebut dengan gejala batuk, demam dan sesak napas. Pihak rumah sakit pun memastikan almarhum positif terpapar Covid-19.

Meski dinyatakan positif corona, namun penanganan jenazah almarhum tidak dirusus oleh Satgas Covi-19 namun oleh pihak keluarga.

Banyak warga telah berdatangan ke rumah duka untuk melayat jenazah almarhum.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/03/134624278/akui-pelanggaran-prokes-saat-pemakaman-jenazah-bupati-yasin-payapo-mengapa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke