Salin Artikel

Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah Rp 20,2 Miliar, 5 Tersangka Segera Disidang

Kelima tersangka itu terlibat dugaan korupsi program bedah rumah yang berasal dari dana hibah Kabupaten Badung kepada Kabupaten Karangasem.

"Tim penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaksanaanya para tersangka didampingi oleh pengacaranya," kata Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).

Semara menuturkan, JPU telah mempersiapkan dakwaan kepada kelima tersangka tersebut.

Pekan depan, lima tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk diadili.

Kelimanya diduga melakukan korupsi dana bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, senilai Rp 20,2 miliar.

Saat ini, kelima tersangka masih ditahan di rutan selama 20 hari ke depan.

"Untuk lima tersangka masih tetap dilakukan Penahanan di rutan dilakukan penahanan 20 hari ke depan oleh penuntut umum," jelasnya.

Sebelumnya pada Jumat (9/4/2021), Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah.

Sebanyak dua dari lima tersangka itu merupakan Kepala Desa berinisial APJ dan Kepala Urusan Keuangan Desa berinisial KGS.

Kemudian tiga lainnya yakni warga berinisial IGT, IGSJ, dan IKP.

Penetapan tersangka ini berdasarkan temuan dua alat bukti oleh tim penyidik Kejari Karangasem.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/30/202558378/terlibat-kasus-dugaan-korupsi-bedah-rumah-rp-202-miliar-5-tersangka-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke